Sejak Januari 2025 Polda Maluku Telah Pecat 33 Personel Tak Hormat

Sejak Januari 2025 Polda Maluku Telah Pecat 33 Personel Tak Hormat

Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, saat memimpin apel, di Ambon, Senin. (ANTARA/Winda Herman)--

DISWAY.ID -  Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 33 personel sepanjang periode Januari hingga September 2025.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menjaga integritas internal agar seluruh anggota tetap berpegang pada nilai-nilai etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Pentingnya integritas dan kepatuhan sebagai kunci utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Personel Polda Maluku yang berperilaku baik dan profesional niscaya tidak akan menghadapi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Integritas dan kepatuhan adalah kunci utama,” kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, di Ambon, Senin 6 Oktober 2025.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan Personel Polda Maluku di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Maluku.

Wakapolda menjelaskan, sanksi PTDH terhadap 33 personel tersebut diberikan karena pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ia berharap seluruh anggota dapat menjadikan hal itu sebagai pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

“Pesan saya satu saja untuk seluruh personel Polda Maluku, kurangi pelanggaran. Hal ini krusial demi memastikan Polda Maluku diakui dan dicintai masyarakat. Saya yakin rekan-rekan masih memiliki semangat untuk melayani dengan baik,” tegasnya.

Apel gabungan tersebut turut diikuti Irwasda Maluku dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku sebagai bentuk konsolidasi internal untuk memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme personel.

Sebagai tindak lanjut, Polda Maluku juga memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan internal, termasuk peningkatan pelatihan etika profesi dan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran disiplin di masa mendatang.

Sebelumnya, pada 2024, Polda Maluku menjatuhkan sanksi PTDH kepada sebanyak 29 personel. Artinya, jumlah pelanggaran berat tahun ini meningkat.

Ia menegaskan bahwa peningkatan tersebut menjadi alarm agar seluruh jajaran memperketat kedisiplinan di semua satuan kerja. Brigjen Imam kembali mengingatkan tanggung jawab moral dan profesional setiap anggota Polri.

“Setiap ada kejadian, Polri wajib hadir. Kehadiran kita adalah representasi negara dan jaminan keamanan bagi masyarakat,” ucapnya. *

 

Sumber: