Polda Maluku Sanksi Bripka RN Penempatan Khusus Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Polda Maluku Sanksi Bripka RN Penempatan Khusus Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-

DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan sanksi sementara berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari kepada seorang anggota Brimob berinisial Bripka R.N, yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait laporan kasus kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa masa penempatan khusus tersebut berlaku mulai 9 hingga 28 Oktober 2025. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka R.N. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” kata Kombes Rositah di Ambon, Jumat 10 Oktober 2025. 

Rositah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, para saksi, dan terlapor. Saat ini, penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan guna menelusuri lebih dalam bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Ia menambahkan, tindakan tersebut menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan aturan dengan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk ketika yang diperiksa adalah anggota kepolisian sendiri.

Selain proses etik yang sedang berlangsung, Rositah memastikan bahwa penyelidikan pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan secara paralel oleh penyidik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tegas Rositah.

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses pemeriksaan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025. Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku. Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

 

Sumber: