Polda Maluku Gelar Perkara Dugaan Pemerasan oleh Anggota Polres MBD

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-
DISWAY.ID - Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang disangkakan kepada salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon pada Senin menjelaskan bahwa proses gelar perkara dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwira dari unsur Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Sebagai bagian dari proses tersebut, Bripka Erick saat ini ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Tak berhenti di situ, Bidpropam Polda Maluku juga akan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Bripka Erick. Menurut Kombes Pol Rositah Umasugi, langkah ini diambil agar seluruh rangkaian kasus dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh.
Sebelumnya, nama Bripka Erick mencuat setelah diduga terlibat dalam penggerebekan sebuah ruko di kawasan Mardika pada Kamis (25/9/2025). Dari lokasi tersebut, ditemukan puluhan karton berisi sianida.
Suhartini, penyewa ruko tersebut, menuding penggerebekan itu bukan murni penegakan hukum, melainkan bagian dari modus pemerasan yang diduga kerap dilakukan aparat. Ia mengaku kejadian serupa sudah berulang kali dialaminya, terutama ketika proses distribusi berlangsung. Menurutnya, kasus-kasus tersebut kerap berakhir dengan “86” atau penyelesaian melalui pemberian sejumlah uang.
Lebih jauh, Suhartini bahkan menuding bahwa sosok pemesan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah oknum polisi sendiri. Ia meyakini Bripka Erick Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya, sebagai dalang dari penggerebekan tersebut.
Polda Maluku menegaskan penindakan cepat dalam kasus ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto. Langkah tersebut dipandang penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menjawab keresahan publik terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama aparat kepolisian.
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Rositah.
Polda Maluku berkomitmen penuh dalam membersihkan dan menjaga integritas anggotanya.
Sumber: