Eks Bupati Kepulauan Tanimbar PF Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar berinisial PF sementara digirin dua petugas Kejati Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka di Ambon- ANTARA/HO/Humas Kejati Maluku-
DISWAY.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menahan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar berinisial PF setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vita Tama, dalam keterangan resminya di Ambon, Kamis malam, menyampaikan bahwa PF ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020–2022.
"PF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara untuk penyertaan modal pemerintah daerah ke PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020 sampai 2022," katanya.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen dan data, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan para ahli, termasuk ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian negara.
Penyidik menegaskan seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan berpegang pada standar pembuktian yang ketat sehingga PF dinyatakan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan, PF menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIT hingga 21.00 WIT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Maluku, didampingi penasihat hukum Oriana Elkel.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa proses penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berada sepenuhnya dalam kendali dan persetujuan PF sebagai bupati dan pemegang saham BUMD tersebut.
“Dengan kewenangan tersangka maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya,” jelasnya.
Dua tersangka lain lebih dulu ditetapkan, yakni JJJL selaku eks Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan KFGB sebagai Direktur Keuangan periode 2020–2022. Sepanjang periode tersebut, Pemkab Kepulauan Tanimbar mencairkan dana penyertaan modal sebesar Rp6,25 miliar, terdiri dari Rp1,5 miliar pada 2020, Rp3,7 miliar pada 2021, dan Rp1 miliar pada 2022, seluruhnya berdasarkan persetujuan tertulis PF.
Penyidik juga menemukan bahwa pencairan tetap diberikan meski PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen wajib BUMD seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, serta tidak pernah diaudit akuntan publik. Selain itu, perusahaan daerah itu juga tidak menghasilkan dividen atau kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Dana penyertaan modal pun diketahui digunakan tidak sesuai peruntukan. Penyidikan menemukan dana tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional internal perusahaan, termasuk gaji, honorarium direksi dan komisaris, perjalanan dinas, serta pengadaan perlengkapan kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop. Bahkan dana tersebut dialihkan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sejalan dengan tujuan usaha migas perusahaan itu.
Akibat penyimpangan tersebut, kerugian negara mencapai Rp6,25 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta penyidikan serta untuk mencegah potensi hambatan proses hukum, penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menahan PF di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan.
Di tempat berbeda, penyidik juga melimpahkan tahap II sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, JJJL dan KFGBL, di Lapas Kelas III Saumlaki untuk segera diproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kejaksaan menyampaikan bahwa perkembangan perkara ini akan terus diinformasikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Sumber: