Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunut Serahkan Diri

Polda Maluku Minta 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunut Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-

DISWAY.ID - Sebanyak enam orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kini sedang dicari Kepolisian Daera (Polda) Maluku terkait kasus  pembakaran dan perusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon pada Agustus 2025 lalu. 

Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi mengatakan, pihaknya meminta agar enam DPO tersbut menyerahkan diri dan hadapi proses hukum.

"Kami minta kepada enam orang yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi di Ambon, Minggu 19 Oktober 2025.

Insiden kerusuhan di desa Hunut pada Agustus lalu,  dipicu tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025.

Kejadian itu mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia dan memicu kemarahan massa yang berujung pada aksi pembakaran serta perusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Tercatat 17 rumah warga terbakar dan sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polisi juga menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.

"Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap Kabid Humas.

Sebelumnya, Polda Maluku telah menetapkan sebanyak enam tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunut, Ambon, yakni inisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN.

Penetapan para tersangka dilakukan melalui gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada 15 September 2025.

Dengan tambahan enam tersangka tersebut, total sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya masing-masing berinisial IS dan AP.

 

Sumber: