Empat Narapidana Lapas Ambon Terima Amnesti Presiden, Upaya Atasi Kepadatan Lapas

Empat Narapidana Lapas Ambon Terima Amnesti Presiden, Upaya Atasi Kepadatan Lapas

Empat Narapidana Lapas Ambon Terima Amnesti Presiden,-Dok ANTARA/Dedy Azis-

DISWAY.ID - Sebanyak empat orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan.

“Hal ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas dan kondisi overcrowded di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, saat memberikan keterangan di Ambon pada Sabtu 2 Agustus 2025. 

Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur pemberian pengampunan kepada total 1.178 narapidana dan anak binaan di berbagai wilayah Indonesia.

"Ini juga merupakan bentuk pertimbangan kemanusiaan dan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif," lanjut Herliadi.

Dari empat penerima amnesti di Lapas Ambon, tiga orang merupakan mantan pengguna narkotika, sementara satu lainnya tengah menjalani perawatan karena penyakit kronis. Meski begitu, dua di antaranya telah lebih dulu bebas lewat program Pembebasan Bersyarat. Oleh karena itu, hanya dua orang yang resmi menerima Surat Keputusan Presiden Prabowo.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap warga binaan yang diusulkan untuk menerima amnesti harus melalui tahap evaluasi perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari tim psikologi dan pembimbing kemasyarakatan. Ini penting agar amnesti yang diberikan benar-benar berdampak pada perubahan positif, bukan sekadar pengurangan masa hukuman,” jelas Meky.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menambahkan bahwa kebijakan amnesti merupakan bagian dari 13 program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Ini adalah langkah strategis dalam membenahi kondisi lapas yang penuh sesak, sekaligus upaya memberi ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan," tutupnya. *

 

Sumber: