Ombudsman Sidak ke Lapas Namlea, Nilai Kualitas Layanan Publik Tahun 2025

Ombudsman Sidak ke Lapas Namlea, Nilai Kualitas Layanan Publik Tahun 2025

Ombudsman Sidak ke Lapas Namlea, Nilai Kualitas Layanan Publik Tahun 2025-Dok Antara-

DISWAY.ID — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

“Sidak ini merupakan bagian dari kegiatan nasional Ombudsman untuk menilai kualitas layanan publik di 18 instansi vertikal di Maluku, termasuk unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjenpas Maluku,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku, Samuel Hatulely di Namlea, Rabu.

Samuel menjelaskan, pada 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian serentak terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Salah satu fokus utama evaluasi tersebut adalah lembaga pemasyarakatan, termasuk Lapas Namlea.

“Penilaian kami mencakup berbagai aspek, mulai dari layanan kunjungan, layanan integrasi, hingga layanan pengaduan. Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat dan petugas, serta verifikasi terhadap data dukung seperti budaya kerja, jaminan pelayanan, komitmen, pengawasan internal, dan perencanaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil dari penilaian ini akan dilaporkan kepada kementerian terkait sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik.

“Kegiatan ini menjadi dasar evaluasi bagi setiap instansi agar terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh kegiatan penilaian tersebut.

“Kami siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan transparan. Jika terdapat rekomendasi dari Ombudsman, kami akan menindaklanjutinya untuk meningkatkan kualitas layanan di Lapas Namlea,” ujar Marasabessy.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut memberikan dukungan terhadap kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman Maluku. Ia menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi tingkat kementerian/lembaga telah disosialisasikan sejak awal Oktober 2025 dan kini mulai dilaksanakan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di daerah.

“Berdasarkan surat dari Ombudsman, ada lima UPT di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku yang menjadi objek penilaian, yakni Lapas Ambon, Lapas Piru, Lapas Tual, Lapas Saumlaki, dan Lapas Namlea. Kami berharap seluruh UPT dapat memberikan dukungan penuh agar kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik,” ujar Ricky.

Kegiatan sidak tersebut diharapkan dapat menjadi tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup pemasyarakatan Maluku, serta memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas di setiap unit kerja.

 

Sumber: