Gaji CPNS dan PPPK Pemkot Ambon Dipastikan Cair Bulan Ini

Gaji CPNS dan PPPK Pemkot Ambon Dipastikan Cair Bulan Ini

CPNS Kota Ambon-dok Antara-

DISWAY.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya bisa bernapas lega. Setelah dua bulan belum menerima hak mereka, Pemkot memastikan pembayaran gaji PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada bulan November ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut.

“Memang benar untuk PPPK itu (gaji-red) ada sekitar dua bulan yakni, Oktober dan November yang belum dibayarkan. Sedangkan untuk CPNS itu sebulan yakni bulan Juni lalu,” kata Silanno saat dikonfirmasi, Selasa 4 November 2025 di Balai Kota.

Menurutnya, meski sempat menunggak, pemerintah kota berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban kepada para pegawai dalam bulan ini.

“Kita akan selesaikan tunggakan dari PPPK dan CPNS dalam bulan November ini,” tegasnya.

Silanno menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh proses administrasi dan penyesuaian data kepegawaian. Untuk CPNS, pembentukan golongan dan pengangkatan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) pada bulan Juni, sementara PPPK diangkat pada bulan Oktober.

“Setelah diangkat (CPNS-red) dengan SK bulan Juni, masing-masing CPNS itu dia harus lapor di OPD masing-masing. Setelah itu, tugas bendahara untuk menginput data mereka baik itu, data pegawai serta tunjangan istri atau tunjangan anak lalu dibentuklah daftar gaji. Kemudian masing-masing OPD menginput ke BPKAD, selanjutnya BPKAD input ke Taspen,” paparnya.

Ia menambahkan, proses serupa juga terjadi pada PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang baru diangkat pada Oktober. Karena itu, proses pembentukan daftar gaji baru bisa dilakukan pada November sehingga pembayaran gaji untuk PPPK dimulai bulan ini, termasuk gaji susulan untuk Oktober.

“Kita lagi proses pembayaran gaji bulan November. Setelah itu baru kita lanjut proses gaji bulan Oktober. Untuk bulan November paling lambat tanggal 5 hingga tanggal 10 sudah dibayarkan. Sedangkan untuk bulan Oktober kita mulai proses pembayaran dari tanggal 10 sampai tanggal 15. Jadi dalam bulan ini dua bulan gaji PPPK itu kita pastikan lunas,” bebernya.

Sementara itu, untuk CPNS, Silanno memastikan gaji yang tertunda untuk bulan Juni juga sedang dalam proses pencairan.

“Kenapa PPPK baru kita proses sebab pengangkatan mereka itu di bulan Oktober hingga kita proses gaji mereka dua bulan. Kemudian untuk CPNS, yang belum dibayarkan itu hanya bulan Juni, dan sementara juga diproses. Bulan yang lain sudah bayar,” terangnya.

Ia pun berharap agar para PPPK dan CPNS dapat bersabar, karena keterlambatan ini murni akibat mekanisme administrasi, bukan kesengajaan.

“Kita tidak ada niat (sengaja-red) sedikitpun untuk memperlambat bayar gaji-gaji ini, tetapi inilah kondisi akibat dari proses itu (penyusunan daftar gaji sesuai SK di OPD masing-masing-red). Yang pastikan kita akan selesaikan sebelum akhir November ini,” tandasnya.

 

Sumber: