Polda Maluku Akui Belum Cukup Bukti Soal Kasus Dugaan Oknum Polsek Baguala Selingkuhi Istri Orang

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi(Humas Polda Maluku)--
DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sedang mendalami kasus dugaan kasus perzinahan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.
Bripka MMM telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perzinahan dengan istri orang bernisial AP dan juga mengkonsumsi sabu.
Adapun pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut berlangsung di kantor Propam Polda Maluku pada Senin 14 Juli 2025 lalu.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh suami dari AP, berinisial RGA ke Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, belum cukup alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke penyidikan.
"Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terlapor, namun Subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," kata Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 15 Juli 2025.
Di menjelaskan, suami AP membuat laporan pada 10 Juli 2025. Laporan itu menuduh Bripka MMM melanggar disiplin dan kode etik kepolisian karena diduga berzina dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Mako Polsek Baguala.
Dalam proses penyelidikan, tim Paminal telah meminta keterangan dari pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, serta dari sejumlah saksi, termasuk saksi AP yang dituding terlibat bersama Bripka MMM.
“Dari keterangan yang dihimpun, AP justru berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan penganiayaan saat dipaksa mengakui perbuatan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bripka MMM melalui kuasa hukumnya juga akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," ujar Rositah.
Polda Maluku memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menguatkan laporan awal.
Ia menegaskan proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.
"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sesuai aturan yang berlaku," kata Rositah. *
Sumber: