Polda Maluku Minta Saksi yang Dipanggil Terkait Konflik di Hunuth Kooperatif

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-
DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengingatkan para saksi yang telah menerima panggilan penyidik agar bersikap kooperatif terkait penyelidikan konflik antarkelompok warga di Desa Hitu, Maluku Tengah, dan Desa Hunuth, Kota Ambon.
"Kami minta kepada masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon, Rabu 4 Agustus 2025.
Imbauan tersebut muncul lantaran masih ada sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Padahal, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap tujuh orang saksi baru yang namanya muncul dari hasil pengembangan kasus pada 31 Agustus 2025. Namun, baik pemanggilan pertama maupun kedua tidak ada satu pun saksi yang hadir.
"Hingga hari ini, tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik dalam pemanggilan pertama maupun kedua," tegas Rositah.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum sudah memeriksa 34 orang saksi untuk mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran rumah-rumah warga pada 19 Agustus 2025 di Hunuth Durian Patah.
"Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, seorang saksi berinisial AP alias U yang diperiksa pada 31 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. AP dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, serta resmi ditahan di Mapolda Maluku sejak 1 September 2025.
Sementara itu, tersangka lainnya, IS, yang ditetapkan pada 30 Agustus 2025, tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Melalui kesempatan ini, Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bersabar, dan memberi ruang kepada penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tutup Rositah.
Sumber: