Eks Pejabat Negeri Kota Siri di Gorom Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur berinisia ID ditahan penyidik dalam perkara dugaan korupsi DD-ADD. (ANTARA/HO/Kejati Maluku) (HO/Humas Kejati Maluku)--
DISWAY.ID A- Seorang mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2017–2020.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur di Geser.
Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka berinisial ID, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri pada 2017–2020, diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Dia mengatakan, dalam pengelolaan Dana Desa terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan ditemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.283.007.
"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Mantan Pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Tersangka diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Cabjari Geser dengan didampingi Penasehat Hukumnya Sadaq Idris Tianotak, S.H, pada hari Selasa (14/10) sekitar pukul 13.00 – 17.30 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, dokter bersama tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Bula melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ID dan selanjutnya tim penyidik beserta staff Cabang Kejaksaan Negeri SBT di Geser membawa dan menyerahkannya ke Lapas Kelas III Wahai di Wahai sekitar pukul 20.30 WIT.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ANTARA).
Sumber: