Kades Negeri Air Kasar SBT Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Negeri Air Kasar SBT Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Ilutrasi palu hakim sidang--

DISWAY.ID - Usman Rahman Ali Daeng Parany, Kepala Desa Negeri Air Kasar di Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang terjadi selama periode 2020 hingga 2022.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Selasa, 6 April 2025.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Tipikor Wilson Shriver.

Majelis hakim menyatakan bahwa Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana termuat dalam dakwaan subsidair.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dua tahun dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT, Junita Sahetapy, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288 dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata majelis hakim.

Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangan hakim, faktor yang memberatkan hukuman adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama proses persidangan serta tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Sanksi tersebut juga mencakup denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp508,2 juta dengan subsidair satu tahun enam bulan penjara, sebagaimana juga tercantum dalam tuntutan JPU.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, Nuzul Banda, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (*)

 

Sumber: