Ambon Siapkan Kapal Khusus untuk Bersihkan Teluk, Warga Pelanggar Siap Didenda
Wali Kota Ambon-Dok Pemkot Ambon-
DISWAY.ID - Pemerintah Kota Ambon menggandeng lembaga lingkungan Crimsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta sejumlah mitra swasta untuk menjalankan program pembersihan Teluk Ambon menggunakan kapal khusus pengangkut sampah laut. Kapal ini akan beroperasi selama tiga tahun sebagai upaya memulihkan teluk dari ancaman pencemaran.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian berbagai pihak terhadap kondisi Teluk Ambon. “Kolaborasi ini lahir dari kepedulian berbagai pihak terhadap kondisi Teluk Ambon yang memiliki potensi besar namun terancam oleh pencemaran sampah. Seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh pemerhati lingkungan dari Swiss,” ujarnya di Ambon.
Kapal pembersih tersebut dilengkapi perangkat yang mampu menjangkau hingga 40 sentimeter di bawah permukaan air untuk mengumpulkan dan menyedot sampah. Setelah masa operasi selesai, kapal akan dihibahkan melalui KKP sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain pengoperasian kapal, Pemkot Ambon memperkuat pengendalian sampah dari daratan. Tiga jaring penyaring sampah sudah terpasang di muara sungai, dan rencananya sistem serupa akan diterapkan di seluruh sungai agar sampah tidak langsung mengalir ke laut.
Pemerintah kota juga tengah menyiapkan rencana aksi pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF). Dalam skema ini, sampah organik akan diolah menjadi kompos, sampah anorganik dipilah, sedangkan sampah makanan diproses menjadi pakan magot. Residu akan dimusnahkan menggunakan insinerator, sementara teknologi RDF memadatkan beragam sampah menjadi briket yang dapat dijual ke PLN sebagai bahan bakar diesel.
Pemkot Ambon juga segera mewajibkan seluruh kafe dan restoran menyediakan tempat sampah dan alat pemadam kebakaran ringan. Tempat sampah akan mulai dibagikan dalam pekan ini atau pekan depan, dan usaha yang melanggar akan ditutup.
Di sisi lain, pemerintah sedang mengkaji mekanisme penegakan aturan, termasuk kemungkinan penerapan sistem pelaporan berhadiah. Warga yang memberikan laporan valid tentang pelanggaran dapat memperoleh Rp500 ribu, sementara pelanggar akan didenda Rp1 juta dengan Rp500 ribu masuk kas daerah.
Wali Kota menegaskan bahwa berbagai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah dan mendorong kedisiplinan warga. “Jika ada warga yang tidak mau mengikuti aturan tentang sampah, silakan keluar dari Kota Ambon tinggal di tempat lain saja,” ucapnya.
Sumber: