Kepsek di SBT Jadi Tersangka Persetubuhan Murid SD Hingga Hamil

tersangka pencabulan dihadirkan di konfrensi pers-dok Antara/Winda Herman-
DISWAY.ID - Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial IS (40) di Kabuapen Seram Bagian Timur (SBT), ditetapan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya berinisial FL.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) SBT, AKBP Alhajat mengatakan, IS dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Alhajat, Sabtu 23 Agustus 2025.
Dia menjelaskan penetapan IS sebagai tersangka dilakukan pada 19 Agustus 2025 berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
Setelah ditetapkan tersangka, IS langsung ditahan pada Jumat 22 Agustus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut, yakni satu baju kaos olahraga warna hijau milik korban. Kemudian satu baju kaos dalam warna putih milik korban, satu buah celana olahraga warna hijau milik korban serta satu buah celana pendek warna coklat milik korban.
“Dari barang bukti tersebut dan alat bukti yang diperoleh kita bisa menetapkan IS sebagai tersangka, "jelasnya.
Dilansir dari Antara, Kapolres menjelaskan bahwa motif IS melakukan persetubuhan terhadap korban karena bernafsu. Korban diketahui telah disetubui sebanyak empat kali hingga hamil.
Alhajat menyebutkan persetubuhan terjadi pertama pada 5 Februari 2025 sekitar sekira pukul 13.00 WIT. Kedua, pada Februari 2025.
Kemudian pada Maret 2025, aksi bejat IS kembali dilakukannya kepada korban di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru tepatnya di semak-semak di pinggir pantai belakang SDN 7 Teluk Waru.
Terakhir IS cabuli FL pada 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kebun warga Desa Salas, Kecamatan Bula.
Menurut dia, IS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya. *
Sumber: