Pemprov Maluku dan Pemkab SBT Teken Kerja Sama Sektor ESDM

--
DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi meneken perjanjian kerja sama di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Kesepakatan ini berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Blok Migas Seram Non Bula.
"Hari ini saya, Gubernur Maluku, bersama Bupati SBT menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengelolaan PI 10 persen di Blok Seram Non Bula. Blok ini sudah beroperasi beberapa tahun, namun PI baru bisa ditandatangani sekarang,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Senin 1 September 2025.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBT akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus yang bertugas mengelola porsi PI sebesar 5 persen. Sedangkan 5 persen lainnya akan ditangani oleh Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan PT Maluku Energi Abadi yang ditunjuk langsung Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami optimistis kerja sama ini meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), baik untuk Maluku maupun SBT. Harapannya bukan hanya PI 10 persen, tetapi juga sektor hulu hingga hilir migas dapat melibatkan kedua entitas bisnis tersebut,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan, regulasi mengharuskan adanya perusahaan daerah khusus untuk mengelola PI di setiap blok migas. Meski begitu, perusahaan tersebut juga dapat memperluas usahanya ke bidang lain agar dampak ekonominya semakin besar bagi masyarakat daerah.
Blok Seram Non Bula sendiri menyimpan cadangan gas Lofin dengan estimasi 1,5–2 TCF. Temuan ini disebut sebagai salah satu penemuan gas darat terbesar di Indonesia sejak era 1990-an.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menyambut baik langkah strategis ini. “Apa yang diharapkan Pak Gubernur juga menjadi harapan kami. Selain pengelolaan PI melalui BUMD, kami berharap ada sektor bisnis lain yang bisa terlibat dalam pengelolaan migas di Blok Non Bula. Intinya, peningkatan PAD adalah tujuan bersama,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur Utama Maluku Energi Abadi, Musalama Latuconsina, menjelaskan bahwa PI 10 persen tersebut memang mengacu pada wilayah kerja Blok Seram Non Bula yang terletak di Kabupaten SBT.
“Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 pasal 5 ayat 2 dan data sertifikasi cadangan migas di Lapangan Fosil, posisi lapangan migas tersebut memang berada di wilayah SBT. Karena itu, penandatanganan ini sangat penting sebagai dasar pengajuan persetujuan PI 10 persen kepada Menteri ESDM,” ujarnya.
Musalama menambahkan, dokumen pengalihan PI 10 persen segera dilayangkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Sumber: