Kejari Geledah Kantor Dispora Maluku Tenggara, 120 Dokumen Jadi Barang Bukti Korupsi

Kejari Geledah Kantor Dispora Maluku Tenggara, 120 Dokumen Jadi Barang Bukti Korupsi

--

DISWAY.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

Tindakan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) di Dispora tahun anggaran 2023.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Malra Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025," kata Kasi Intel Kejari setempat, Avel Haser, dalam rilis yang diterima di Ambon, Jumat 15 Agustus 2025.

Proses penggeledahan ini dipimpin langsung tim jaksa penyidik, dengan pengawalan dua anggota TNI dari Kodim 1503 Tual. Sebelum pelaksanaan, Kejari telah mengajukan surat permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 11 Agustus 2025.

"Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Avel.

Atas permohonan itu, Ketua PN Ambon menerbitkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb. Penetapan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memeriksa surat-surat, dokumen, hingga barang bergerak maupun tidak bergerak yang terkait dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga berhak menyita barang-barang lain yang dianggap relevan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan UP atau GU di Dispora Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Dugaan tindak pidana ini disidik dengan dasar hukum Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Juncto Pasal 38 ayat (2) Juncto Pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dengan alasan keadaan mendesak.

Penggeledahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara. Dari dua kantor yang diperiksa, penyidik menyita 120 dokumen serta satu unit perangkat komputer sebagai barang bukti. *

Sumber: