Polda Maluku Ungkap 5 Ton Solar Ilegal di Pelabuhan Tulehu

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon.-Antara-
DISWAY.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, saat mobil tangki kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara ilegal ke salah satu kapal ikan yang sedang bersandar di pelabuhan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis 14 Agustus 2025
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita satu unit mobil tangki berisi solar yang kemudian diamankan di Markas Polairud Polda Maluku sebagai barang bukti.
Di sisi lain, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polairud dalam membekingi praktik ilegal ini. Namun, Rositah menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti secara hukum.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Jika terbukti ada keterlibatan anggota, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolda Maluku, setiap anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, akan diproses hukum dan dikenakan sanksi sesuai kode etik kepolisian.
“Bapak Kapolda telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang menjadi backing aktivitas ilegal. Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rositah juga memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat kecil, terutama nelayan dan petani.
Polda Maluku pun mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi, guna mendukung pemberantasan praktik ilegal sekaligus menjaga ketahanan energi di wilayah Maluku.
Sumber: