DISWAY.ID - Kota Ambon saat ini sedang darurat rabies atau penyakit akibat terinfeksi gigitan hewan. Atas dasar itu, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon kini mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443.34/10/SE/2025, tertanggal 17 April 2025.
"Rabies adalah penyakit menular akut pada sistem saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penularannya terjadi melalui air liur dan gigitan dari Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, monyet, kera, dan kelelawar,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Addulaziz.
Dijelaskan bahwa rabies di Kota Ambon meningkat dan cukup mengkhawatirkan hingga pada April 2025 tercatat sebanyak 6 orang meninggal dunia.
"Sesuai data dari Dinas Kesehatan Kota Ambon kondisi April 2025 yang telah meninggal dunia sebanyak enam orang," katanya.
Dia menekankan pentingnya bagi masyarakat agar mengenali hewan yang terkena rabies, seperti: air liur berlebihan, perilaku gelisah dan agresif, takut cahaya, takut air, serta kecenderungan menggigit atau menyendiri.
Ia menjelaskan, secara umum rabies merupakan penyakit menular akut pada sistem saraf pusat, yang disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui saliva serta gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kelelawar, kucing dan monyet.
"Jika masyarakat menemukan hewan dengan gejala tersebut, diminta segera melapor ke Ketua RT/RW, Raja, Lurah, atau Kepala Desa, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan" katanya..
Untuk penanganan cepat, warga juga bisa langsung menghubungi drh. Even Luik melalui nomor HP 0812-1628-3721, termasuk untuk layanan vaksinasi rabies serta pelaporan populasi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet.
Dia juga meminta jika warga terkena gigitan hewan yang diduga terkena rabies, maka segera ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi.
Jika hewan tersebut sudah mati, bagian kepala hewan harus dibawa ke Laboratorium Kesehatan Hewan Tipe B Provinsi Maluku di Jalan Wolter Monginsidi, Passo (Depan Ambon City Center), untuk diuji lebih lanjut.
Dia juga menenkankan agar bagi warga yang memelihara hewan di atas empat bulan agar wajib melakukan vaksi rabies setiap tahun terhadap hewan.
“Jika pemilik tidak mengizinkan vaksinasi terhadap hewannya, maka ia bertanggung jawab penuh jika terjadi gigitan, termasuk potensi proses hukum dari pihak korban,” tegasnya. *