Gubernur Lewerissa Dorong Perjuangan Provinsi Kepulauan dan Penguatan Desa di KKT

--
DISWAY.ID - Dalam kunjungan kerja perdananya ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyempatkan diri bertemu langsung dengan aparatur sipil negara (ASN) serta para kepala desa dalam acara tatap muka yang digelar di Pendopo Bupati KKT, Sabtu 26 Juli 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran penting daerah, seperti Wakil Bupati KKT, unsur Forkopimda, pejabat OPD provinsi dan kabupaten, 10 camat, dua lurah, 80 kepala desa, dan seluruh ASN lingkup KKT.
Mengawali sambutannya, Gubernur menyinggung isu yang telah lama menjadi aspirasi rakyat Maluku: perjuangan mewujudkan Provinsi Kepulauan. Ia menyebut bahwa meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui, pemerintah pusat masih belum memberikan lampu hijau. Hambatan utamanya terletak pada kekhawatiran soal implikasi anggaran.
“Jadi untuk UU Kepulauan ini, DPR sudah setuju tapi yang belum setuju itu Pemerintah, kita dihadapkan dengan beberapa menteri yang beranggapan kalau UU Kepulauan ini disahkan maka konsekuensi anggaran akan semakin besar kepada negara lalu seolah-olah kita diberlakukan berbeda”, tandas Lewerissa.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan adalah bentuk tuntutan keadilan fiskal berdasarkan kondisi geografis Maluku yang terdiri dari ribuan pulau, bukan bentuk perlakuan istimewa.
"Undang-undang Provinsi Kepulauan adalah bentuk perjuangan politik untuk meminta negara memberlakukan Maluku berbeda, karena rentang kendali serta letak geografis yang berbeda, agar supaya anggaran juga berbeda," terang Lewerissa.
Lewerissa juga mengingatkan kembali bahwa Indonesia sejak awal telah menegaskan dirinya sebagai negara kepulauan melalui Deklarasi Juanda.
“Saya pernah menyampaikan ini pada Badan Legislatif bahwa kita ini lupa sejarah, ketika Indonesia baru merdeka, pada waktu itu Parlemen kita masih zaman Ir. Juanda, beliau mendeklarasikan deklarasi Juanda kepada PBB, isi deklarasi Juanda adalah untuk menegaskan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan laut -laut antara Pulau itu bukan pemisah tapi pemersatu,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa konsep negara kepulauan yang diakui dalam Deklarasi Juanda seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam merespons aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan.
“Jadi pemerintah pernah memperjuangkan negara kepulauan ke dunia dan disetujui, dan ketika provinsi Kepulauan memperjuangkan ke negara, tetapi tidak disetujui, akan tetapi perjuangan kita tidak boleh berakhir dan ketika saya tidak menjadi anggota legislatif lagi tetap saya mendengar perjuangan tentang provinsi Kepulauan masih berlanjut,” ungkap Lewerissa.
Menurutnya, selama ini Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah kepulauan masih terlalu kecil. Ia berkomitmen untuk terus mendorong agar alokasi anggaran dihitung berdasarkan luas wilayah laut, bukan semata jumlah penduduk.
Dalam pertemuan itu, Gubernur juga memaparkan soal permintaan dari Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk mengajukan program penataan kawasan kumuh. Maluku pun mengusulkan dua wilayah: Banda dan Ambon.
“Dari 2 wilayah yang diusulkan, yang disetujui Banda, karena yang akan dibantu adalah Kawasan kumuh yang luas 15 Hektar, dan saya berdebat dengan aparatur kementerian yang menyatakan kami ini daerah pulau-pulau dan kami memiliki banyak sekali Kawasan kumuh,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara program provinsi dan kabupaten, khususnya dalam pembangunan desa. Pemerintah Provinsi Maluku, menurutnya, memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap pengelolaan desa, termasuk pengembangan kapasitas dan penguatan BUMDes.
Sumber: