607 Ekor Ikan Kerapu Hidup Dikirim ke Hong Kong, BKHIT Maluku Fasilitasi Ekspor Bersama Instansi Terkait

Kamis 24-07-2025,10:33 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Sebanyak 607 ekor ikan kerapu hidup berhasil diekspor ke Hong Kong melalui jalur udara, dengan difasilitasi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku bersama sejumlah instansi terkait.

“Ikan kerapu hidup ini milik PT Rajawali Laut Timur, sebanyak 607 ekor ikan kerapu hidup dikirimkan dengan nilai transaksi mencapai 19.630 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp320 juta,” ujar Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, saat memberikan keterangan di Ambon, Rabu 23 Juli 2025.

Pelepasan ekspor tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Kantor Bea dan Cukai TMP C, serta Dinas Perikanan Provinsi Maluku. Hadirnya sejumlah pihak ini menunjukkan kuatnya kerja sama antarinstansi dalam mendukung kegiatan ekspor komoditas unggulan Maluku.

Abdur menyampaikan bahwa kegiatan ekspor ikan kerapu ini menjadi momen penting yang menandai kemajuan sektor perikanan di Maluku, sekaligus mempertegas posisi provinsi ini sebagai lumbung komoditas perikanan hidup yang bernilai tinggi.

“Kami sangat mendukung penuh langkah PT Rajawali Laut Timur dalam menembus pasar internasional dengan komoditas ikan kerapu hidup. Ini bukan hanya menjadi pencapaian penting bagi perusahaan, tapi juga untuk kemajuan sektor perikanan di Maluku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa BKHIT Maluku berkomitmen memberikan layanan karantina terbaik guna memastikan mutu dan kesehatan ikan tetap terjaga sesuai dengan standar internasional. Selain itu, pihaknya juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya laut yang ada.

 “Kolaborasi antara BKHIT Maluku dan berbagai instansi ini menunjukkan sinergi yang solid dalam mendukung kelancaran proses ekspor, sekaligus menjamin kualitas dan keamanan produk perikanan yang dikirim ke pasar internasional,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor perikanan, BKHIT Maluku juga tengah mengoptimalkan penggunaan sistem digital melalui aplikasi Best Trust. Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Karantina Indonesia sebagai solusi digital untuk mempermudah para pelaku usaha dalam proses sertifikasi dan ekspor.

Aplikasi Best Trust memungkinkan pengguna mengajukan permohonan tindakan karantina secara online tanpa harus datang langsung ke kantor. Sistem ini juga mengintegrasikan beberapa layanan penting seperti e-Lab, PTK (Permohonan Tindakan Karantina), Simponi dari Kementerian Keuangan, hingga aplikasi berbasis mobile.

Dengan proses yang sepenuhnya digital atau paperless, dokumen seperti sertifikat dan prior notice dapat diterbitkan secara daring, sehingga mempercepat proses dan meningkatkan transparansi dalam pengurusan ekspor komoditas perikanan dari Maluku ke pasar internasional. *

Kategori :