Yayasan MCT Maluku Tanggapi Kabar 64 Guru Belum Terima Gaji Selama 6 Bulan

Jumat 23-05-2025,13:45 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Yayasan Martha Christina Tiahahuw (MCT) Maluku buka suara terkait kabar 64 guru Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA yang bernaung di Bawah MCT belum menerima gaji sejak enam bulan terakhir. 

Ketua Yayasan MCT Maluku Nita bin Umar mengatakan, gaji para guru tersebut anggarannya telah da sebanyak Rp2 miliar.

"Gaji mereka juga sebenarnya sudah ditampung untuk jangka waktu satu tahun dan sudah ada anggarannya lebih dari Rp2 miliar, hanya saja proses pembayarannya harus melalui hibah," kata Ketua Yayasan MCT Maluku Nita bin Umar di Ambon, Kamis 22 Mei 2025. 

Totalnya 64 orang guru TK, SD, SMP dan SMA dan terdiri dari guru yayasan maupun guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibayarkan sesuai jam mengajar mereka di kelas.

Selaku Ketua Yayasan dalam menyampaikan keluhan para guru, dirinya tidak mau bicara sendiri, namun memanggil beberapa guru TK, SD, SMP, dan SMA menemui Sekda Maluku untuk memanggil kepala keuangan dan Kepala Bappeda provinsi guna didengarkan penjelasan secara resmi.

"Kita juga punya rasa kemanusiaan dan merasakan penderitaan para guru, artinya sudah lima bulan tidak menerima gaji dan ternyata terbuka setelah keluhannya disampaikan," ucapnya.

Namun, mereka juga pahami karena biasanya gaji guru yayasan itu dimasukkan dalam biaya belanja pegawai, tetapi ada aturan baru yang nantinya bisa menjadi temuan, sehingga bagian keuangan pada Dinas Pendidikan provinsi tidak berani mengambil risiko.

Akhirnya gaji mereka itu nantinya dibayarkan melalui dana hibah sebagai solusi sehingga guru-guru juga mengerti.

"Memang gaji mereka sudah ditampung pada Dinas Pendidikan provinsi, namun tidak bisa dibayarkan dengan menggunakan sumber anggaran belanja pegawai," tandasnya.

Dirinya saat ini intens melakukan koordinasi dengan bagian keuangan dan Dinas Pendidikan dan sekarang hibah tersebut sementara diproses untuk pergeseran.

Untuk pergeseran dana hibah ke yayasan maka harus memiliki struktur dewan pengurus serta buku rekening bank agar dana hibah bisa masuk untuk diteruskan kepada para guru.*

 

Kategori :