Warga Kayu Tiga Temui DPRD Ambon Pertanyakan Status Tanah ke BPN

Warga Kayu Tiga Temui DPRD Ambon Pertanyakan Status Tanah ke BPN

Komisi II DPRD Kota Ambon saat memediasi permasalahan kejelasan sertifikat lahan milik warga pengungsi Jemaat GPM Betabhara Kayu Tiga di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (3/2/2026)--

AMBON, DISWAY.ID – Puluhan warga pengungsi Jemaat GPM Bethabara Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau datang menemui Komisi I DPRD Kota Ambon. Mereka meminta agar DPRD memediasi kejelasan status tanah yang mereka tempati selama ini. 

Kedatangan warga, sekaligus untuk menindaklanjuti kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Ambon pada 16 Oktober 2025 lalu pada lahan yang mereka tempati. Dimana sempat terjadi insiden hingga mengakibatkan proses pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sehingga pada 14 November 2025 lalu, terjadi konstantering dengan pihak yang tidak diketahui asal usulnya, namun telah lebih dulu melakukan penanaman patok oleh BPN pada lahan mereka yang telah memiliki sertifikat  dengan nomor : SHM 237 huruf C tahun 1977 milik Dominggus Hitijahubessy. 

Sekretaris Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara, E. Wattimena mengatakan, awalnya ada 232 kepala keluarga yang menempati luas lahan pengungsi sekitar 5,7 hektar di kawasan Bethabara Kayu Tiga. Dan ketika seluruh warga melakukan pengusulan untuk proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2016 lalu, hanya 136 KK yang dikeluarkan sertifikat. Sementara masih tersisa 43 KK yang hingga kini belum memiliki sertifikat. 

“Namun persoalan lain kembali muncul, ada klaim pematokan lahan oleh pihak lain. Termasuk insiden konstatering pada 14 November 2005, yang disebut-sebut dilakukan di atas lahan bersertifikat milik almarhum Dominggus Hitijahubessy itu,” terang Wattimena, usai rapat, di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (3/2/2026). 

Menurutnya, BPN harus bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait status tanah mereka dan mengeluarkan sertifikat atas lahan yang mereka tempati selama ini.  

“Tadi BPN sudah sampaikan akan menyelesaikan persoalan ini. Namun kita harap DPRD juga bersama dengan kami. Dan kami tetap meminta penjelasan, kenapa ada sertifkat lain yang muncul di atas sertifikat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soedarsono Soulisa menjelaskan, hasil rapat dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian. Dimana ada salah satu kendala, yakni ketidakhadiran Yohanes Hehamony yang dinilai memiliki peran penting dalam klarifikasi lanjutan terhadap permasalahan tersebut. 

Ia juga membenarkan, bahwa saat pengukuran dilakukan sebelumnya oleh pihak BPN, sempat terjadi penolakan oleh warga sehingga pendekatan persuasif menjadi pilihan. Sehingga komisi akan mendorong untuk langkah berikutnya dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tidak hadir. 

Sebab, jika tidak ada kejelasan, maka warga Bethabara Kayu Tiga akan melanjutkan tuntutan mereka ke Polda Maluku lewat audinesi. Hal tersebut untuk memastikan perlindungan hukum atas hak tanah yang mereka tempati. 

“Masalah ini sebenarnya hampir selesai. Tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Kami berharap semua pihak bertanggung jawab agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tutup Soulisa.

Sumber: