Perusahaan Galian C Ditutup, Puluhan Sopir Truck Seruduk DPRD Kota Ambon

Perusahaan Galian C Ditutup, Puluhan Sopir Truck Seruduk DPRD Kota Ambon

Puluhan Sopir Truk dan Perwakilan FGPM Maluku menyerahkan tuntutan ke Komisi III DPRD Kota Ambon, di depan Ruang Paripurna, Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat (23/1/2026)--

DISWAYMALUKU.ID – Puluhan sopir truck didampingi Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku, datang menemui DPRD Kota Ambon. Mereka memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang telah menutup empat perusahaan galian C di wilayah kecamatan Teluk Ambon Baguala. 

Mereka berharap, para wakil rakyat di DPRD bisa memediasi masalah tersebut dengan Pemerintah Provinsi lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Agar sejumlah perusahaan galian C itu kembali dibuka demi keberlangsungan hidup ratusan sopir truk yang ada.  

Kedatangan puluhan sopir truck beserta beberapa pemuda dari FGPM Maluku sekitar pukul 10.00 WIT, ini diterima langsung oleh Komisi III DPRD Kota Ambon, di ruang rapat paripurna, Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat (23/1/2026). 

Dalam pertemuan itu, Perwakilan FGPM juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tuntutan mereka. Diantaranya, mendesak Pemeritah Kota Ambon dan DPRD untuk secepatnya melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendesak Pemkot Ambon untuk keluarkan kebijakan relaksasi agar pengangkutan pasir dan batu-batuan bisa terus beroperasi, dikarenakan perlunya penyesuaian atas peraturan peraturan yang cepat berubah-ubah. 

Kemudian meminta Walikota Ambon mempertimbangkan dampak aksi mogok yang dikeluarkan beberapa galian yang berimplikasi pada hilangnya sumber pencaharian dari 300 sopir truck, berkurangnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, serta tidak adanya pemasok material pembangunan infrastuktur di kota Ambon maupun Provinsi Maluku. 

Perwakilan Sopir Truck, Bachtiar Wally, dalam pertemuan itu menjelaskan, bahwa ada sekitar empat perusahaan yang telah ditutup sekitar lima hari. Akibatnya, sekitar 300 sopir truck tidak lagi memiliki pendapatan dari hasil pengakutan material galian C yang dipesan. 

“Akibat dari penutupan perusahaan galian C ini, pendapatan ratusan sopir truck anjlok drastis. BBM naik, solar juga dibatasi dan sekarang tambang ditutup. Sementara keluarga kami harus makan, anak-anak harus sekolah, belum lagi cicilan mobil dan lainnya. Kalau 300 sopir ini berhenti semua, maka dampaknya sangat besar,” tandas Waly. 

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan itu, menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, bahwa kebijakan regulasi yang jelas bakal berpotensi memicu krisis sosial dan ekonomi baru di kota bertajuk Manise ini. 

Begitupun dengan FGPM Maluku, yang berharap, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon bisa segera mengambil langkah-langkah konkrit agar perusahaan kembali beropreasi dan seluruh sopir angkot bisa kembali mencari nafkah dengan baik demi keluarga mereka. 

Menanggapi tuntunan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan terhadap pemberian maupun pencabutan izin perusahaan galian C. Bahwa izin produksi maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL), kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi lewat Dinas ESDM. 

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon hanya memiliki kewenangan dalam penagihan retribusi dari hasil galian C tersebut. 

Kepada wartawan usai pertemuan, Far Far juga menegaskan, dari hasil audiensi tersebut, Komisi III siap temui Dinas ESDM Provinsi untuk meminta pertimbangan terkait penutupan sejumlah perusahaan galian C di wilayah Teluk Ambon Baguala. 

Ia menjelaskan, sebelumnya Komisi III juga telah membahas persoalan ini dengan Dinas ESDM sebelumnya. Hanya saja dari audiensi waktu itu, tidak ada penyelesaian dan kepastian dari pihak ESDM. 

Dikatakan, jika ijin menjadi kendala bagi para perusahaan untuk beroperasi, maka komisi akan meminta pertimbangan dari pihak ESDM. Dimana proses penyelesaian persoalan administrasi akan tetap dilakukan pihak perusahaan, namun perusahaan galian C harus tetap kembali beroeprasi. Sehingga para sopir angkot juga bisa memiliki pendapatan dari hasil angkutan material tersebut.

Sumber: