Bantah Pelayanan Publik Tak Ada Peningkatan, Pemprov Maluku Sebut Ombudsman Keliru
Kantor Gubernur Maluku--
DISWAYMALUKU.ID – Pelayanan publik dinilai buruk dan tidak ada perubahan setiap tahun, Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya angkat bicara. Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang menyebutkan Pelayanan publik Pemprov Maluku tidak ada perubahan sama sekali setiap tahun, justru dianggap keliru.
Diketahui, KemenPAN-RB sebelumnya telah mengeluarkan keputusan nomor 3 tahun 2026, tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025. Dimana Pemerintah Provinsi Maluku menempati peringkat 32 dari 38 Provinsi di Indonesia, dengan nilai C yang bersumber dari 2,91 poin.
Dengan nilai itu, pelayanan publik Pemprov Maluku dinilai tidak ada perubahan sama sekali setiap tahun oleh Ombudsman RI perwakilan Maluku.
Namun penilaian itu dibantah oleh Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku, Alwiyah Fadlun Alaydrus, saat ditemui wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, jika dilihat dari penilaian di tahun 2023 mengenai pelayanan publik, Pemprov Maluku mendapatkan indeks 1,77 dengan predikat D atau buruk. Kemudian 2024 naik menjadi C- dengan indeks 2,19, dan di tahun 2025 naik lagi menjadi 2,91 atau dengan nilai cukup.
“Kalau dilihat dari data kita selalu ada perubahan tapi belum signifikan. Tetapi memang kita berada pada peringkat ke-32 dari 38 provinsi. Tetapi upaya-upaya yang kita sudah lakukan dan harapan kita bahwa kita akan terus memperbaiki pelayanan publik,” sebut Alwiyah.
Ia pun tak menampik, bahwa masih banyak kekurangan. Bahkan diketahui, tahun 2025 bukan saja provinsi Maluku, tetapi provinsi lainnya juga mengalami efisiensi anggaran yang turut berpengaruh terhadap upaya memaksimalkan pelayanan publik. Dimana harus ada sarana dan prasarana pelayanan publik yang harus disiapkan.
Dan yang menjadi pantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh MenPan-RB, ada dua lokus yaitu RSUD Haulussy dan Dinas Sosial.
“Memang saat ini juga kami Biro Organsiasi bersama Kominfo, tengah mempersiapkan kita punya jaringan SPBE. Karena memang penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaran pemerintahan ini memang sudah bukan satu kebutuhan,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini teknologi digital digunakan dalam penyelenggaran pemerintahan. Sehingga harapannya ke depan, pihaknya akan terus memperbaiki dan berharap bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dapat meningkat.
Alawiyah juga akui, sudah ada upaya-upaya yang dilakukan di tahun 2025. Yakni berkoordinasi dengan tim evaluasi dari MenPan, untuk melakukan pendampingan asistensi dan supervisi sebelum dilakukan penilaian. Agar terlihat apa-apa saja yang dibutuhkan dan harus diperbaiki dalam rangka penyempurnaan kualitas pelayanan publik pada dua perangkat daerah tersebut.
“Jadi ke depan mungkin akan ada banyak kolaborasi, kerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung peningkatan pelayanan publik. Harapan di tahun ini peningkatan pelayanan publik oleh dua OPD ini akan lebih ditingkatkan. Karena ke depan pelayanan publik tidak hanya ada di dua OPD untuk tahun 2026, tapi seluruh OPD akan dilakukan penilaian,” tandasnya.
Alawiyah menabahkan, seluruh OPD Pemporov Maluku diwajibkan menyiapkan pelayanan secara mandiri, namun belum ditentukan untuk lokus 2026.
“Jadi harapannya bahwa tahun ini akan lebih siap untuk menghadapi evaluasi dalam rangka penilaian kinerja untuk pelayanan publik. Tetapi untuk progres dalam tiga tahun terakhir sampai saat ini, progres kami terus meningkat. Walaupun memang belum sempurna, tapi kekurangan-kekurangan yang masih ada pasti diperbaiki untuk tahun 2026,” kunci Alawiyah.
Sumber:
