BKPSDM Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Diduga Oleh Oknum Satpol PP Kota Ambon

BKPSDM Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Diduga Oleh Oknum Satpol PP Kota Ambon

--

DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

“Sesuai laporan yang diterima serta arahan Pimpinan maka telah dilaksanakan prosedur Pemeriksaan yang tertuang dalam berita acara baik terhadap pelaku maupun korban,” kata Kepala BKPSDM, Steven Dominggus dalam rilis yang disampaikan Rabu 24 September 2025.

Diakuinya, proses yang sementara berlangsung tersebut tetap memperhatikan status para pegawai yang terlibat masalah, baik honor yang sedang menunggu SK PPPK berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Penempatan, serta CPNS yang sedang menunggu mekanisme pengangkatan menjadi PNS melalui Latihan Dasar dan Prajabatan.

“Pemkot tentu tidak tinggal diam namun peduli terhadap bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pada sisi lain, lanjut Dominggus, apabila persoalan ini dibawa ke Ranah Hukum, oleh salah satu pihak maka terdapat konsekuensi pada pihak yang lain dan berjalan secara bersamaan guna mendapatkan kepastian hukum.

Pemkot Ambon senantiasa menegakan aturan disiplin pegawai sebagai upaya dalam pembenahan dan penataan birokrasi,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial NW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja CM usai perayaan HUT ke-450 Kota Ambon di kantor Satpol PP pada 7 September 2025.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan laporan dugaan pelecehan ini sudah masuk ke Pemkot melalui kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar).

Menurutnya, secara institusi ia telah memerintahkan Inspektorat dan badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Ambon untuk memeriksa terduga pelaku NW. Sanksi yang diberikan Pemkot hanya sebatas administrasi kepegawaian, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran.

Bodewin menambahkan, Pemkot Ambon tidak pernah berkompromi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah pegawai sebelumnya juga sudah dijatuhi sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemutusan kontrak kerja.

Sumber: