Pemkot Ambon Tegaskan Pemilik Anjing Wajib Vaksin dan Tak Boleh Biarkan Hewan Berkeliaran

Pemkot Ambon Tegaskan Pemilik Anjing Wajib Vaksin dan Tak Boleh Biarkan Hewan Berkeliaran

anjing rabies-freepik-

 

DISWAY.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menegaskan bahwa setiap warga yang memiliki anjing peliharaan wajib melakukan vaksinasi rabies dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran bebas di lingkungan sekitar.

“Yang pertama, anjing harus dirantai supaya tidak berkeliaran, kemudian harus divaksin. Pemerintah akan berkoordinasi bersama camat, raja, kepala desa, dan lurah untuk menginventarisasi peliharaan warga,” kata Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Jumat 7 Nivember 2025.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi keluhan warga Kelurahan Benteng yang resah karena banyak anjing berkeliaran dan mengotori halaman rumah.

Robby menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan surat edaran Wali Kota Ambon tentang pengendalian rabies di wilayahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon, G.D.S. Nendissa, mengungkapkan bahwa sebagian besar anjing yang berkeliaran di jalanan tidak memiliki pemilik.

“Kebanyakan anjing yang berkeliaran itu tidak ada tuannya. Karena itu, kami telah mengedarkan surat Wali Kota Ambon tentang pengendalian rabies, dan kepala wilayah diminta berkoordinasi untuk mendata kepemilikan anjing di lingkungannya,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait anjing liar menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Ini menjadi catatan penting bagi kita, karena di Kota Ambon anjing bisa ditemukan di mana-mana. Harus ada langkah-langkah konstruktif untuk mengatasinya,” katanya.

Ia menyebut, Pemkot Ambon akan menyiapkan kebijakan yang lebih spesifik untuk mengendalikan populasi hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas.

“Kalau anjing terkena rabies, pemiliknya biasanya tidak mau mengaku. Tapi kalau sehat, barulah diakui sebagai peliharaan. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus agar penanganan bisa efektif,” ujar Ely.

Sepanjang tahun 2024, Dinas Pertanian Kota Ambon telah menggencarkan program vaksinasi rabies massal di lima kecamatan. Program ini dilaksanakan bersama petugas kesehatan hewan untuk menekan populasi anjing liar serta mencegah penyebaran penyakit rabies.

Selain menyasar anjing, vaksinasi juga diberikan kepada kucing yang berpotensi menjadi pembawa virus rabies.

Tak hanya vaksinasi, pemerintah juga aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan pentingnya menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas. Upaya ini diharapkan dapat menekan risiko penularan rabies, terutama di wilayah padat penduduk.

Sumber: