Gagal Diselundupkan ke Jakarta, Dua Tanduk Rusa Diamankan Petugas di Pelabuhan Ambon

Kapal Pelni di Pelabuhan-Dok Pelindo-
DISWAY.ID - Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan. Kali ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan dua opsetan tanduk rusa yang hendak dibawa dari Ambon menuju Jakarta.
Aksi ilegal itu terendus saat petugas X-Ray di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, memeriksa barang bawaan penumpang KM Labobar. Pemeriksaan rutin tersebut membuahkan hasil ketika ditemukan dua tanduk rusa yang diselundupkan secara sembunyi-sembunyi.
“Opsetan tersebut ditemukan petugas X-Ray saat memeriksa barang bawaan penumpang KM Labobar,” ungkap Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Senin 14 Juli 2025.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, penumpang yang membawa barang ilegal tersebut akhirnya menyerahkan tanduk itu secara sukarela. Petugas kemudian mengamankannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti kemudian diamankan oleh petugas KSDA di Pos Pelabuhan Yos Sudarso, Resort Pulau Ambon, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Arga.
Tanduk rusa yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) di kawasan Kebun Cengkih. Barang tersebut disimpan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan, meski sebagian akan dimanfaatkan untuk keperluan edukasi.
“Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk nantinya kita musnahkan dan sebagian kita sisihkan untuk bahan edukasi,” katanya.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap maraknya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar, terutama satwa endemik seperti rusa timor. Satwa ini masuk dalam kategori dilindungi berdasarkan regulasi konservasi yang berlaku di Indonesia.
“Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur,” tambahnya.
Menurut Arga, tanduk rusa masuk kategori bagian tubuh satwa dilindungi dan tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana yang berat.
"Kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa tersebut tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Sebagai dasar hukum, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang sengaja memperniagakan satwa dilindungi bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Upaya penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik di Maluku. Kami mengajak semua pihak untuk ikut berperan menjaga sumber daya alam kita,” pungkasnya.
Sumber: