Patroli BKSDA Maluku Gagalkan Upaya Pengangkutan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Ambon

Kapal Pelni di Pelabuhan-Dok Pelindo-
DISWAY.ID - Dua ekor satwa dilindungi berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dari atas kapal KM Frans Kaisiepo saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Temuan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim BKSDA melalui Pos Pelabuhan Yos Sudarso.
“Pengamanan tersebut dilakukan oleh tim BKSDA melalui Pos Pelabuhan Yos Sudarso saat menjalankan patroli rutin,” ujar Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, Jumat 13 Juni 2025.
Dua jenis burung yang berhasil diamankan yakni satu ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan satu ekor burung Merpati. Keduanya diserahkan secara sukarela oleh anak buah kapal dan penumpang usai mendapatkan penyuluhan dari petugas konservasi.
Menurut Kepala Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Abu Bakar Maruapey, kedua satwa kini tengah ditangani dan dirawat di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk menjalani observasi lebih lanjut. “Aksi kecil seperti ini memberi dampak besar bagi pelestarian satwa di Maluku,” tuturnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam memberantas peredaran ilegal satwa yang dilindungi, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kelestarian fauna lokal. Edukasi kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi laut, terus dilakukan secara konsisten.
BKSDA pun mengingatkan seluruh masyarakat, terutama awak kapal dan penumpang, agar tidak membawa atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Peran aktif semua pihak sangat diperlukan dalam menjaga keanekaragaman hayati Maluku.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang tindakan menangkap, menyimpan, hingga memperniagakan satwa dilindungi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Sumber: