Legislator Maluku Desak Revisi Total UU Kehutanan, Tegaskan Perlindungan Hutan dan Hak Adat

Anggota DPR RI dari PKS, Saadia Uluputty -Instagram pribadi-
DISWAY.ID - Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, menyerukan perlunya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia menilai, perubahan yang dilakukan lewat Undang-Undang Cipta Kerja justru menimbulkan banyak persoalan baru, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sosial.
“Salah satu yang sangat krusial adalah dihapusnya batas minimal 30 persen kawasan hutan dari luas wilayah atau pulau, padahal ini adalah ambang ekologis yang penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Saadiah dalam keterangannya di Ambon, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, sentralisasi kewenangan penetapan fungsi kawasan hutan ke pemerintah pusat tanpa pengawasan legislatif turut menambah celah ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia mendorong agar revisi undang-undang menjadi momentum mengembalikan prinsip keberlanjutan dan keadilan dalam tata kelola hutan.
Selain itu, Saadiah menekankan pentingnya memasukkan pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat atas hutan adat. Selama ini, hak tersebut hanya diakui sebagian dan masih kerap digeser sebagai bagian dari hutan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Tetapi hingga kini, praktiknya belum sepenuhnya berubah. Revisi UU ini harus menjadi tonggak pengakuan penuh atas hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap izin usaha kehutanan di wilayah hutan lindung maupun produksi. Menurut Saadiah, regulasi perizinan harus diiringi dengan tanggung jawab lingkungan yang tegas dan sanksi bagi pelanggar, termasuk korporasi yang terbukti merusak.
“Revisi UU Kehutanan ini bukan semata soal perizinan dan investasi, tetapi soal masa depan hutan kita, masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” tandasnya. *
Sumber: