DPRD Ambon Bahas Aturan Baru untuk Tertibkan Penggalangan Dana di Jalanan

DPRD Ambon Bahas Aturan Baru untuk Tertibkan Penggalangan Dana di Jalanan

Ilustrasi penggalangan dana-ANTARA-

DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang. Langkah ini diambil guna mengatasi maraknya pengumpulan dana liar yang masih kerap ditemukan di sejumlah titik di Kota Ambon.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, William Mairuhu, mengungkapkan bahwa aturan tersebut disusun karena hingga kini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur aktivitas penggalangan dana oleh masyarakat maupun organisasi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan.

"Ini supaya tidak lagi terjadi pengumpulan uang secara liar oleh masyarakat maupun ormas yang belum terdaftar di badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol)," ujar Mairuhu, Kamis 8 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana di ruang publik sejauh ini berlangsung tanpa dasar hukum yang memadai dan rawan disalahgunakan. Karena itu, ranperda ini akan memuat ketentuan terkait mekanisme perizinan, pelaporan, hingga pengawasan bagi setiap pihak yang ingin menghimpun dana dari masyarakat.

"Makanya, penting agar pengumpulan uang di jalanan atau tempat lainnya secara liar harus ditertibkan," tegasnya.

Meski demikian, Mairuhu mengakui bahwa pembahasan regulasi ini masih berproses. Beberapa masukan dari OPD masih perlu digodok bersama tim asistensi sebelum draft ranperda difinalisasi.

"Jadi, kami harus punya payung hukum soal ini supaya pengumpulan dana secara liar itu bisa diawasi demi Ambon yang lebih baik," ucapnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa selain menutup celah praktik ilegal, keberadaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi publik melalui donasi.

DPRD memastikan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi niat baik warga dalam membantu sesama. Justru sebaliknya, regulasi ini bertujuan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Ke depan, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk memverifikasi setiap kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan di wilayah mereka.

Mairuhu berharap, ketika ranperda ini resmi menjadi perda, seluruh pihak yang ingin menggalang dana wajib mengikuti prosedur perizinan resmi. Dengan begitu, kegiatan sosial dapat berlangsung dengan sah secara hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aksi solidaritas yang digelar.

 

Sumber: