DISWAY.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyoroti belum optimalnya sistem pengelolaan sampah yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Salah satu aspek yang dianggap perlu pembenahan adalah regulasi dan mekanisme pemungutan retribusi yang dinilai masih banyak kendala.
“Kami melihat perlu adanya perbaikan dalam sistem retribusi sampah, baik dari sisi regulasi yang mengatur maupun mekanisme pemungutannya,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) evaluasi pajak dan retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, saat rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), serta para camat dan lurah se-Kota Ambon, Senin (21/7).
Zeth menuturkan bahwa sejumlah persoalan di lapangan, seperti ketidaksesuaian tarif, kurangnya sosialisasi, hingga belum digitalnya sistem pembayaran, menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan retribusi.
Oleh karena itu, menurutnya, langkah awal perbaikan harus dimulai dari regulasi hingga pengadaan fasilitas yang memadai.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara aturan yang ada saat ini, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 dan 13 Tahun 2023, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Beberapa item dari Perwali tersebut memang harus direvisi agar kita punya regulasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang,” katanya.
DPRD juga menyoroti keberadaan fasilitas penting seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, dan unit pengolahan. Zeth menegaskan, masyarakat harus dilayani terlebih dahulu dengan baik sebelum diminta membayar retribusi. “Pemerintah harus pastikan semua fasilitas dasar ini tersedia dan merata, agar masyarakat tidak merasa dirugikan saat dipungut retribusi,” tambahnya.
Dari segi pelaksanaan di lapangan, DPRD mempertimbangkan pelibatan aparat desa seperti RT dalam mekanisme pemungutan, untuk menjangkau lebih tepat sasaran. Namun, langkah ini tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan skema iuran PLN juga menjadi catatan penting. Sebelumnya, retribusi sampah rumah tangga disatukan dalam tagihan listrik prabayar, namun kini tidak lagi. Imbasnya, terjadi penurunan penerimaan dari sektor tersebut.
“Kita harus cari pola baru agar retribusi tetap berjalan, karena ini penting untuk pembiayaan sistem pengelolaan sampah dan mendukung PAD kita,” ucap Zeth.
DPRD berharap semua penyempurnaan regulasi dan mekanisme pengelolaan sampah dapat tuntas sebelum pembahasan APBD 2026. Targetnya, Ambon bisa menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman, sesuai arah pembangunan jangka menengah dan program prioritas pemerintah daerah.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala DLHP Kota Ambon, Alfredo Jansen Hehamahua menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan proses pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penarikan retribusi ke tingkat kecamatan, negeri, dan kelurahan. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat pelayanan dan mempercepat efektivitas pungutan.
"Formula yang tepat memang belum ada sekarang, tapi kami sedang memikirkan bagaimana pengelolaan sampah bisa dilakukan langsung di tingkat kecamatan. Ketika pelayanan berjalan baik, maka penarikan retribusi pun bisa efektif," kata Alfredo.
Ia juga menambahkan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat soal dasar pengenaan retribusi masih menjadi kendala tersendiri. Banyak warga yang masih keliru memahami bahwa retribusi dimulai saat sampah diangkut dari rumah menuju TPA, padahal sebenarnya dimulai dari TPS ke TPA.