DPRD Maluku Dukung Penutupan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak demi Cegah Pencemaran Lingkungan

DPRD Maluku Dukung Penutupan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak demi Cegah Pencemaran Lingkungan

DPRD Provinsi Maluku--

DISWAY.ID - Langkah tegas Pemerintah Provinsi Maluku yang memutuskan untuk menutup sementara aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat dukungan penuh dari DPRD setempat. 

Penutupan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menjelaskan bahwa praktik penambangan liar kerap menggunakan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida. 

"Cairan merkuri merupakan logam berat yang digunakan untuk mengikat emas, sedangkan sianida dipakai para penambang guna memisahkan emas dari merkuri atau bijihnya dan sangat berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan," ujar Benhur di Ambon, Selasa (tanggal disesuaikan).

Pihak DPRD, lanjutnya, menilai keputusan Gubernur Maluku untuk menghentikan sementara aktivitas tambang sebagai langkah penataan yang patut diapresiasi. 

DPRD pun secara tegas menolak penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

“Pencemaran merkuri dapat terjadi akibat aktivitas pertambangan, terutama pertambangan emas rakyat yang kurang mendapat pengawasan,” ucap Benhur. 

Ia menambahkan, jika limbah merkuri terbawa banjir hingga ke laut, maka ekosistem perairan akan terancam, dan biota laut bisa tercemar serta berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia.

"Terutama melalui konsumsi ikan yang terkontaminasi merkuri dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf pusat, ginjal, sistem imun, dan saluran pencernaan. Kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak sangat sensitif terhadap dampak merkuri," tambahnya lagi.

Pemerintah disebut terus berupaya mengurangi risiko pencemaran dengan berbagai kebijakan, termasuk larangan penggunaan merkuri di pertambangan skala kecil. DPRD berharap perhatian Pemprov terhadap persoalan ini akan semakin memperkuat langkah konkret demi perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Sementara itu, Guru Besar Kimia Anorganik dari Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr. Yusthinus Thobias Male, mengungkapkan bahwa keberadaan merkuri dari aktivitas penambangan telah mengkontaminasi lingkungan sekitar.

"Untuk itu belum terlambat dalam mengambil langkah-langkah penanganan untuk menertibkan. Jadi kalau pernah ditutup tahun 2018, tapi karena tidak ada solusi maka aktivitasnya berjalan lagi tiga tahun kemudian, padahal mereka sudah patuh," jelas Male.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian telah menunjukkan pencemaran telah terjadi, mencakup tanah, air, tumbuhan, dan hewan. 

Namun, menurutnya, masih ada kesempatan untuk melakukan penataan agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan teknologi yang aman dan tidak menggunakan zat berbahaya.

Sumber: