Pemkot Ambon Terapkan Skema Baru Retribusi di TPI Arumbae, Lebih Transparan dan Berkeadilan

Jumat 20-06-2025,11:09 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

DISWAY.ID - Pemerintah Kota Ambon resmi memberlakukan sistem baru dalam pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Arumbae, dengan pendekatan berbasis area sebagai pengganti sistem lama yang menggunakan persentase harga jual ikan.

“Adanya perubahan signifikan dalam sistem pemungutan retribusi. Bila sebelumnya tarif ditentukan berdasarkan persentase harga jual ikan, kini menggunakan skema berbasis luas area yang digunakan, yakni Rp7.500 per meter persegi,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Jumat 20 Juni 2025. 

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Pemkot Ambon telah melakukan sosialisasi sistem baru ini kepada para pelaku usaha perikanan sebagai bagian dari penataan pengelolaan TPI yang lebih efisien dan akuntabel.

Sebagai bentuk pengesahan dan legalitas, Wali Kota turut menyerahkan kartu identitas resmi kepada perwakilan para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib retribusi di kawasan TPI.

“Sistem ini lebih sederhana dan adil. Tidak peduli harga ikannya naik atau turun, tarif tetap berdasarkan luas tempat. Ini memudahkan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” lanjut Wattimena.

Ia menegaskan bahwa pendapatan dari retribusi akan sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, termasuk revitalisasi fasilitas yang mendukung sektor perikanan.

Salah satu program prioritas tahun ini adalah renovasi Pasar Apung Arumbae dengan alokasi anggaran sebesar Rp600 juta—jumlah ini bahkan melampaui total penerimaan retribusi dalam empat tahun terakhir.

Tak hanya itu, Pemkot juga tengah menyusun penataan bertahap di kawasan Pantai Mardika. Sejumlah fasilitas baru seperti Papa Lele Square tengah dirancang untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Penataan ini tidak hanya bicara soal estetika, tapi juga kesejahteraan. Kita tidak bongkar sembarangan semua disiapkan dengan solusi,” tegas Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Feby Maail, menambahkan bahwa sistem retribusi yang mulai efektif berlaku pada 20 Juni 2025 ini memiliki landasan hukum yang kuat dan menegaskan transparansi tata kelola.

“Dengan sistem baru ini, pengelolaan menjadi lebih akuntabel. Setiap pelaku usaha akan dibekali ID Card sebagai bukti hak dan kewajiban mereka,” jelas Feby.

Ia mencatat, sebanyak 28 pelaku usaha telah tercatat sebagai wajib retribusi tetap di TPI Arumbae. Pemerintah pun optimis, kebijakan baru ini akan meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kontribusi pelaku usaha terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perikanan yang menjadi andalan Kota Ambon.

Kategori :