Ambon Perkuat Layanan Isbat Nikah Terpadu Lewat Kolaborasi Tiga Lembaga

Ambon Perkuat Layanan Isbat Nikah Terpadu Lewat Kolaborasi Tiga Lembaga

Ambon Perkuat Layanan Isbat Nikah Terpadu Lewat Kolaborasi Tiga Lembaga--

DISWAY.ID - Pemerintah Kota Ambon resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas I Ambon untuk menghadirkan layanan terpadu terkait isbat nikah dan administrasi kependudukan. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di ruang Unit Layanan Administratif (ULA) Balai Kota Ambon.

"Kerja sama lintas lembaga ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan maupun administrasi kependudukan lainnya," ujar Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam keterangannya, Senin 4 Agustus 2025. 

Menurut Bodewin, kegiatan seperti ini telah rutin dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu langkah konkret Pemkot Ambon untuk menjawab persoalan masyarakat terkait legalitas pernikahan.

Ia menambahkan bahwa program ini melibatkan koordinasi aktif antara Pemerintah Kota, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Ambon dalam memberikan layanan hukum dan administrasi yang terintegrasi. “Sehingga, dalam pelaksanaan sidang isbat nikah itu, mereka ditetapkan secara sah, baik dari aspek agama maupun dari negara,” jelasnya.

Program layanan terpadu ini merupakan inisiatif dari Pengadilan Agama Ambon, yang mengadopsi pendekatan jemput bola guna menjangkau warga di daerah yang sulit diakses, terutama kawasan kepulauan dan terpencil yang jauh dari pusat layanan kota.

Lebih lanjut, Bodewin menjelaskan bahwa wilayah hukum Pengadilan Agama Ambon tidak hanya mencakup seluruh kecamatan di Kota Ambon, tapi juga beberapa wilayah di Kabupaten Maluku Tengah. Bentuk geografis yang berupa kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan akses ke layanan pencatatan nikah resmi.

“Tercatat sebanyak 500 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah hingga tahun 2022. Program kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pernikahan di bawah tangan yang masih terjadi di masyarakat,” katanya.

Selain program isbat nikah, Pemkot Ambon juga tengah menyiapkan rencana pelaksanaan nikah massal. Program ini akan menyasar warga yang menghadapi kendala ekonomi dan administrasi. Menariknya, program ini bersifat inklusif dan terbuka untuk seluruh masyarakat dari berbagai agama, termasuk umat Kristiani.

Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga ini, Bodewin berharap lebih banyak pasangan yang selama ini hidup bersama tanpa dokumen resmi bisa memperoleh pengakuan hukum yang sah atas status pernikahan mereka. “Atas nama Pemerintah Kota, kami menyampaikan terima kasih banyak kepada jajaran Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon atas kerja sama yang terbangun terus-menerus,” tutupnya.

Sumber: