DPRD Ambon Mediasi Masalah Upah Nakes dengan RS Bhakti Rahayu

Rabu 04-02-2026,20:18 WIB
Reporter : Idrus Ohorella
Editor : Nardi

AMBON, DISWAY.ID – Komisi I DPRD Kota Ambon kembali melakukan mediasi terhadap persoalan upah tenaga kesehatan (nakes) dengan pihak Rumah Sakit (RS) Bhakti Rahayu. Dalam mediasi itu, pihak RS Bhkati Rahayu siap memberikan kompensasi berupa uang pisah. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soedarsono Soulisa, mengatakan, rapat mediasi tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan komisi terhadap pihak RS Bhakti Rahayu dengan tiga nakes yang bekerja di rumah sakit tersebut. 

Dimana persoalan upah yang tidak sesuai UMK, diakui terjadi miskomunikasi dengan para nakes. Dan telah diselesaikan oleh pihak rumah sakit. 

“Alhamdulillah, Komisi I telah bekerja melalui proses pentahapan RDP sampai pada titik hari ini dan mendapatkan hasil yang memuaskan terkhusus bagi kami di komisi, pihak pelarpor maupun rumah sakit. Dimana sudah kami konfirmasi secara langsung terkait hak-hak mereka (nakes) yang harus dipenuhi pihak rumah sakit. Dan pihak rumah sakit sudah mengiyakan,” terang Aris, kepada wartawan usai rapat mediasi di ruang Komisi I, Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (4/2/2026). 

“Tak hanya itu, lanjut dia, pihak rumah sakit juga siap membayar kompensasi berupa uang pisah yang tadi sudah kami tegaskan,” tambahnya.  

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, persoalan upah tenaga kerja yang terjadi di RS Bhakti Rahayu, harus menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya yang beroperasi di kota Ambon. Untuk tetap menggunakan UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Permasalahan ini harus bisa menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang mungkin regulasinya sudah menggunakan UMP dan UMK. Kami berharap penyelarasan itu harus merata, mengingat ketentuan upah minimum itu harus dijalankan. Dan semua pihak harus merasakan hal yang sama,” pintanya. 

Untuk memediasi permasalahan upah tersebut, lanjut Aris, Komisi juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon. Sehingga dari hasil mediasi yang ketiga, ada yang namanya anjuran kepada pihak pelapor.   

“Ketika anjuran itu diberikan, penawaran dari pihak pelapor adalah melakukan mediasi yang mungkin bersifat kemanusiaan dan bisa dilakukan pihak pelapor. Alhamdulillah, pihak rumah sakit sudah mengiyakan dan menyanggupi hal-hal yang tadi menjadi tuntutan dari teman-teman pelapor,” pungkasnya.

Tempat yang sama, Humas RS Bhakti Rahayu, Hein Polwain mengatakan, sudah ada klasifikasi pembayaran yang dilakukan pihak rumah sakit kepada pelapor. Sehingga masalah pembayaran akan diselesaikan pada Senin pekan depan. 

“Kemungkinan hari Senin kita sudah menyelesaikan persoalan ini melalui pembayaran tersebut,s ehingga sudah tidak ada lagi persoalan. Kita sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan berprinsip pada kemanusiaan,” ujarnya.  

Menurutnya, dalam mediasi tersebut, pihak rumah sakit juga telah menyampaikan di hadapan DPRD bahwa pihaknya setuju untuk menyelesaikan persoalan dengan membayar biaya kompensasi berupa uang pisah kepada para nakes. 

“Tadi secara tegas saya sampaikan dalam forum dewan, bahwa kita setuju menyelesaikan persoalan itu dengan membayar uang pisah, lebih dari itu tidak. Kalau lebih dari itu, maka akan kita proses. Jadi itu saja, mungkin untuk tiga orang, uang tersebut bisa kita bayarkan. Dan Senin kita sudah menyelesaikan hal itu,” tutup Polwain. 

Sekedar tahu, permasalahan upah yang dialami beberapa nakes di RS Bhakti Rahayu, diawali dengan adanya laporan dari beberapa nakes, terkait upah mereka yang dibayarkan tidak sesuai dengan UMK tahun 2025. 

Mereka mengaku, hanya menerima upah sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Sementara pihak rumah sakit melaporkan upah mereka ke BPJS, dibayarkan sesuai UMK sebesar Rp 3.185.733.

Kategori :