DPRD Ambon Kawal Legalitas Status Lahan 127 KK di Arbes

DPRD Ambon Kawal Legalitas Status Lahan 127 KK di Arbes

Komisi I DPRD Kota Ambon saat meninjau lahan warga di RT.06/RW.17 kawasan Arbes, Desa Batu Merah, Kamis (29/1/2026). Tinjauan ini untuk melihat kondisi 127 KK yang sudah 25 tahun menempati lahan tersebut, namun belum memiliki sertifikat--

AMBON, DISWAY.ID – Komisi I DPRD Kota Ambon komitmen mengawal permasalahan legalitas atas status tanah yang ditempati 127 kepala keluarga (KK) di RT.06/RW.17, Air Besar (Arbes), Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau yang hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta, usai melakukan tinjauan lapangan bersama anggota Komisi I, BPN dan Pemneg Batu Merah, di RT.06/RW.17. Jalan Ulima Arbes, Kamis (29/1/2026). 

“Komisi I akan terus mengawal permasalahan legalitas atas lahan yang ditempati 127 KK di jalan Ulima Indah Arbes. Kita harap ada kepastian dari BPN, sehingga mereka bisa memiliki sertifikat tanah atas lahan yang mereka tempati selama 25 tahun itu,” tandas Toisuta, usai tinjauan lapangan. 

Politisi Demokrat ini menjelaskan, tinjauan atas lahan tersebut dilakukan, setelah Komisi menerima aduan dan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama puluhan warga Arbes RT.06/RW.17, Pemneg Batu Merah, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang mereka tempati. 

Dalam tinjauan itu, lanjut Toisuta, BPN telah melakukan Graphical Index Mapping (GIM) atau Pemetaan Indeks Grafis, yakni metode pemetaan digital untuk melokasikan bidang tanah terdaftar ke dalam peta dasar pertanahan. Ini agar 127 KK dimaksud, bisa dimasukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun ini. 

“Dalam tinjauan itu, BPN sudah melakukan GIM pada lokasi tersebut. Dan paling lambat tiga hari, baru kita mendengarkan informasi dari BPN apakah status tanah itu ada masalah atau tidak. Selanjutnya Pemneg Batu Merah dan  warga kembali menyiapkan dokumen tambahan agar bisa ditindaklanjuti untuk PTSL 2026,” ujarnya. 

Toisuta juga menjelaskan, terhadap 127 KK yang menempati 140 unit di BTN Arbes itu, merupakan para pengungsi pasca konflik 1999 silam. Dimana warga sebelumnya sudah berproses atas legalitas lahan yang mereka tempati sejak 2001-2018. Bahkan proses juga dilakukan hingga 2023 bersama Pemneg Batu Merah, namun belum ada kejelasan dari BPN dengan alasan lahan tersebut merupakan zona merah. 

“Jadi setelah mereka mengadu ke DPRD dan kita tinjau lapangan kemarin, komisi sudah komitmen untuk mengawal persoalan ini. Sehingga ratusan KK ini bisa memiliki kepastian atas status tanah yang sudah mereka tempati selama 25 tahun,” tutupnya.

Sumber: