AMBON, DISWAY.ID – Dinilai tidak profesional dalam menetapkan mitra parkir, tiga perusahaan datangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Mereka secara tegas menolak keputusan panitia yang menetapkan CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir di tahun ini.
Tiga perusahaan tersebut, diantaranya CV. Kibas Halawang, Rumbia Perkasa dan CV. Arka Mandiri Sejahtera. Menurut mereka, penetapan CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir oleh panitia, justru mengabaikan beberapa persyaratan penting yang menjadi acuan dalam menentukan mitra parkir. Salah satunya terkait nilai penawaran tertinggi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perwakilan CV KIbas Halawang, Didin Mahu, kepada wartawan mengatakan, pihaknya secara tegas menolak keputusan panitia yang telah menetapkan CV Afif sebagai pengelola parkir di tahun ini.
Menurutnya, penetapan CV Afif Mandiri sebagai mitra kerja dengan nilai penawaran paling terendah yakni Rp 4.269.4000.000 justru bertentangan dengan salah satu poin pada 17 program prioritas walikota dan wakil walikota Ambon terkait peningkatan PAD.
“Tujuan kami ke Dishub, terkait peneapan mitra kerja parkir yang dibuka Dishub Kota Ambon lewat panitia. Dan apa yang diputuskan itu tidak sesuai, dan harus dievaluasi kembali. Dimana salah satu syarat utama yakni menaikan PAD dengan kondisi kota Ambon yang sementara mengalami efisiensi anggaran, justru menetapkan perusahaan yang penawaran paling terendah yaitu CV Afif Mandiri. Maka itu tiga perusahaan datang hari ini, kita menolak CV Afif Mandiri sebagai pengelola parkir,” tegas Mahu, Jumat (30/1/2026).
Penolakan tersebut, lanjut Mahu, juga akan disampaikan kepada walikota Ambon, DPRD, Kejari, Ombudsman hingga KPK.
Ia menegaskan, bahwa di tengah kondisi efisiensi besar-besar hingga pemotongan dana transfer dari pusat, harusnya panitia memprioritaskan perusahaan yang mengajukan nilai penawaran tertinggi terhadap retribusi parkir di tahun ini. Bukan sebaliknya memilih perusahaan dengan nilai penawaran paling terendah.
Mahu juga menyangkan hasil keputusan Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Parkir yang dinilai keliru menafsirkan syarat yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2020, tentang perusahaan yang harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan parkiran.
"Dalam Permendagri nomor 22 tahun 2020 itu berbicara tentang pengalaman pengelolaan parkir. Sedangkan yang dimaksud panitia itu adalah Perda Kota Ambon yang mengatur penyelenggaraan parkir yang wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Kota atau Dinas Perhubungan," sesalnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan CV Arka Mandiri Sejahtera, Alham Valeo menyampaikan kekecewaan terhadap panitia. Dikatakan, syarat utama sebagai acuan penilaian dan penetapan mitra kerja sama, bahwa harus memiliki pengalaman pengelolaan parkiran selama satu tahun penuh.
Sementara dari empat perusahaan yang berproses, tidak ada satupun yang mampu memenuhi persyaratan itu. Lantaran terbentur dengan masa transisi dalam pengelolaan parkiran.
Diakuinya, ada ketidakprofesional dan kelalaian yang dilakukan panitia dalam proses seleksi mitra parkir. Dimana sejak awal, seluruh perusahaan yang berproses tidak diberikan ruas SK jalan yang bakal dikerjasamakan. Namun hal itu justru baru diketahui setelah perusahaannya memasukan pendaftaran.
“Ada kejanggalan dalam proses seleksi mitra. Kita menduga seperti itu, bahwa ada indikasi kelalaian dari panitia. Ketika buka pendafatan, kita tidak diberikan ruas SK jalan yang akan dikerjasamakan, berapa SK ruasnya lalu persyaratan yang harus dipenuhi, itu tidak ada. Ketika pendaftaran sudah kita masukan, baru diberikan persyratan,” herannya.
“Dengan proses yang mepet, setelah kita masukan formulir baru dikasi persyaratan, itu ada cara-cara yang tidak profesional. Kita menduganya seperti itu, bahwa ada ketidakprofesionalan untuk mengamankan kandidat tertentu. Padahal mitra kerja ini untuk mendongkrak PAD, dengan mengacu pada nilai penawaran yang diberikan,” tutup Alham. (*)
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela menyebutkan, pihaknya sementara berproses terhadap penunjukan mitra kerja daerah untuk pengelolaan parkiran di tahun ini. Dimana nantinya panitia akan menentukan mitra mana yang memenuhi persyaratan sesuai Permendagri dan nilai penawaran tertinggi dari nilai yang ditentukan.