Nikijuluw Ingatkan Pemkot Ambon Gencar Sosialisasi Soal Denda Sampah
pengerukan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon di kawasan Arbes, Desa Batu Merah, Kota Ambon, beberapa waktu lalu--
AMBON, DISWAY.ID – Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, ingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk gencar mensosialisasikan denda maksimal Rp 1 juta maupun sanksi sosial bagi warga kota yang membuang sampah sembarangan atau di luar pukul 22.00-05.00 WIT.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, kebijakan terkait denda atau sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana ditegaskan agar masyarakat dapat menjaga kebersihan kota dan Teluk Ambon. Bahkan bagi masyarakat yang melapor dengan bukti, juga akan diberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat oleh dinas maupun pihak terkait sebelum diterapkan. Agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan Perda Pengelolaan Sampah. Agar kebijakan itu tidak justru menjadi persoalan baru bagi Pemkot Ambon ke depan,” saran Nikijuluw, kepada wartawan, Senin (26/1/2025).
Anggota DPRD tiga periode ini juga menjelaskan, penerapan denda senilai Rp 1 juta kepada masyarakat, bukanlah angka yang kecil. Maka dari itu, sosialisasi secara gencar mesti dilakukan secara menyeluruh agar dipahami dengan baik oleh masyarakat di ibukota provinsi Maluku ini.
“Intinya, kalau terkait dengan denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,” sebutnya.
Saat ini, lanjut dia, penerapan denda tersebut belum berlaku, lantaran masih berada dalam tahap sosialisasi. Dimana Pemkot Ambon memberikan waktu sekitar tiga bulan, agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda dimaksud.
“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya. Apakah sosialisasi lewat lokasi, lewat media apa pun harus dilakukan. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,” pungkasnya.
Sumber:
