DPRD Ambon Minta Perusahaan Terapkan UMK Ambon 2026, Tosiuta: Maksimalkan Sosialisasi

DPRD Ambon Minta Perusahaan Terapkan UMK Ambon 2026, Tosiuta: Maksimalkan Sosialisasi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta--

AMBON, DISWAY.ID – Komisi I DPRD Kota Ambon meminta seluruh perusahaan untuk segera memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp 3.381.225, sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 5430 tahun 2025, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku tahun 2026. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta, mengatakan, penetapan kenaikan upah sebesar 6,1 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2026, itu wajib diberlakukan setiap perusahaan yang beroperasi di kota bertajuk Manise ini. 

Menurutnya, upah karyawan yang sebelumnya di angka Rp 3.185.773 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 192.790, ini juga harus disosialiasikan secara maksimal oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun lewat organsiasi serikat buruh/pekerja, agar UMK 2026 dapat diterapkan dengan baik. 

“Sesuai SK gubernur itu, maka perusahaan wajib terapkan UMK 2026. Juga dinas terkait maupun stakeholder juga harus mensosialisasikan terkait kenaikan UMK 2026 ini. Sehingga UMK 2026 diberlakukan secara merata bagi karyawan,” pintan Toista, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1/2026). 

Politisi Demokrati ini menyebutkan, Komisi I dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Disnaker serta serikat buruh untuk membahas sejauh mana sosialisasi maupun penerapan UMK 2026 di kota Ambon. Sebab sebelumnya, masih banyak perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK tahun 2025. 

“Rapat ini tentu sangat penting, agar ketika sosialisasi sudah benar-benar dilakukan dan masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK 2026, maka izin usaha mereka bisa dicabut. Makanya yang perlu dilakukan setelah pemberlakukan UMK tahun ini, perlu sosialisasi yang maksimal oleh seluruh pihak terkait,” tandasnya. 

Dikatakan, Komisi I juga ingin memastikan seluruh tenaga kerja di kota Ambon bisa mendapatkan hak dan kewajiban sesuai aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk ditetapkan sebagai Perda di tahun ini. 

“Selama ini banyak surat masuk terkait permasalahan tenaga kerja, baik itu soal upah, PHK dan lainnya. Maka itu, dengan adanya penetapan UMK 2026, kita ingin memastikan seluruh perusahaan memberlakukan UMK 2026. Sehingga seluruh tenaga kerja kita bisa mendapatkan hak-hak mereka. Dan untuk mendorong itu, kita juga sementara membahas ranperda terkait pemberdayaan dan perlindungan tenga kerja lokal kita. Targetnya tahun ini ditetapkan,” sebutnya. 

Toisuta menambahkan, dalam pembahasan ranperda tersebut, nantinya akan melibatkan dinas terkait hingga serikat buruh dan para pimpinan perusahaan. 

“Kita sudah temui kementerian untuk membahas ranperda ini. Nantinya juga akan ada pembahasan-pembahasan yang libatkan serikat buruh, dinas, tenaga kerja sampai pimpinan perusahaan. Kami optimis, ranperda ini bisa mendorong kesejahteraan tenaga kerja di kota Ambon,” tutup Toisuta.

Sumber: