Hendrik Lewerissa Buka Rakor Bersama Bupati/Walikota se-Maluku

Hendrik Lewerissa Buka Rakor Bersama Bupati/Walikota se-Maluku-Dok Pemprov Maluku-
DIAWAY.ID - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri sekaligus meresmikan pembukaan Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota se-Maluku yang digelar di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 11 September 2025. Rakor tersebut mengangkat tema “Peran GWPP: Kokohkan Sinergitas Daerah, Percepatan Pembangunan dan Merajut Persatuan Par Maluku Pung Bae.”
Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku, staf ahli, asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Lewerissa menegaskan bahwa rakor ini merupakan forum resmi untuk menyatukan langkah, menyelaraskan kebijakan, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun Maluku. Ia menekankan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, kedudukan Gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Lebih jauh dijelaskan, posisi GWPP memiliki mandat jelas dan sah, antara lain mewakili Presiden di daerah untuk menjaga keutuhan NKRI, menjamin stabilitas keamanan, ketertiban, politik, sosial-budaya, hingga mengoordinasikan urusan pemerintahan pusat dengan daerah agar program nasional sejalan dengan kebutuhan lokal.
Menurut Lewerissa, seorang gubernur memiliki 46 tugas atributif, termasuk kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan (Binwas). Tugas itu mencakup pelantikan, penerimaan laporan pertanggungjawaban pelaksana tugas, pemberian rekomendasi pembatalan peraturan Bupati/Walikota, evaluasi Ranperda APBD, hingga pembatalan pengangkatan camat yang tidak sesuai aturan.
Ia juga menekankan bahwa peran GWPP berkaitan erat dengan implementasi kebijakan nasional, mulai dari keamanan dan ketertiban, proyek strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, program makanan bergizi gratis, Maluku Integrated Port, hingga penanggulangan inflasi, stunting, jaminan ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi pekerja rentan.
Selain itu, GWPP memiliki kewajiban memastikan pengelolaan sumber daya alam, pemanfaatan dana desa, status kepala desa, ketahanan pangan, serta penataan wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar benar-benar dilaksanakan hingga ke tingkat masyarakat.
Lewerissa menegaskan, peran GWPP bukanlah untuk mengambil alih kewenangan Bupati maupun Walikota. Sebaliknya, GWPP hadir untuk memperkuat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota agar tetap sesuai dengan hukum, kebijakan nasional, potensi daerah, dan kebutuhan masyarakat lokal.
“Mari kita jadikan Rakor ini, sebagai forum untuk menyatukan visi Pembangunan Maluku, agar sejalan dengan visi Nasional Asta Cita Bapak Presiden menuju Indonesia Emas 2045, kita perlu mengidentifikasi permasalahan riil di lapangan,” ajak Lewerissa.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya peran Bupati dan Walikota dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan OKP, guna mencegah gesekan pribadi yang berpotensi berkembang menjadi konflik komunal.
Lewerissa menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW, termasuk menghidupkan kembali pos ronda, agar bisa diterapkan hingga ke level terbawah.
“Membangun masyarakat merupakan salah satu titik tumpunya ada dilevel desa, karena itu saya berharap Bupati melakukan Binwas ke desa, termasuk monitoring dan evaluasi terkait penyaluran dana desa, karena ini dana transfer yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, status kepala desa yang belum defenitif harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Lewerissa.
Ia menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa posisi GWPP tidak hanya sebatas regulasi dalam undang-undang, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam praktik tata kelola pemerintahan sehari-hari demi terciptanya kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan Par Maluku Pung Bae.
Sumber: