Polresta Ambon Ingatkan Warga Tak Sebar Hoaks soal Kericuhan di Hunuth

--
DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial.
Langkah ini diambil setelah beredar unggahan dari sebuah akun media sosial yang menyebarkan kabar bohong terkait kericuhan di kawasan Hunuth beberapa waktu lalu.
Kapolresta Ambon, Komisaris Besar Polisi Yoga Putra Prima Setya, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri akun-akun yang terindikasi menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.
"Tim siber Polresta Ambon telah bergerak cepat melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap akun-akun mencurigakan," ujar Yoga di Ambon, Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, langkah awal yang ditempuh adalah melakukan pemetaan serta pemprofilan terhadap pelaku penyebar hoaks.
Selain itu, Polresta juga akan berkoordinasi dengan penyedia platform media sosial untuk mempercepat proses penghapusan tautan bermasalah.
"Bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan, kami minta segera melapor ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Yoga menekankan bahwa kasus penyalahgunaan identitas tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memicu keresahan publik jika tidak ditangani dengan tepat.
Oleh karena itu, Polresta Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
"Jangan termakan isu hoaks. Pastikan setiap informasi dicek kebenarannya melalui sumber resmi, termasuk website dan akun media sosial Polri atau pemerintah daerah," katanya.
Selain melakukan patroli siber, Polresta Ambon juga menggencarkan sosialisasi literasi digital di sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat.
Kegiatan ini mencakup edukasi tentang etika bermedia sosial, cara mengenali akun palsu, hingga prosedur melaporkan penyalahgunaan identitas.
Kapolresta menambahkan bahwa laporan terkait penyalahgunaan identitas dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan daring Polri.
Warga diminta menyiapkan bukti, seperti tangkapan layar, link akun, dan keterangan kronologis untuk memudahkan proses penanganan.
Sumber: