Penyidik Polri Turun ke Malteng Selidiki Dugaan Tambang Ilegal PT Waragonda di Negeri Haya

Penyidik Polri Turun ke Malteng Selidiki Dugaan Tambang Ilegal PT Waragonda di Negeri Haya

--

DISWAY.ID - Penyidik dari Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri turun langusung ke lokasi  PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) yang beroperasi di Negeri Haya, Kecematan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan mengeruk pasir garnet.

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga Haya tekait dugaan tambang illegal yang dilakukan PT Waragonda sejak tahun 2022 lalu. 

Dalam pantauannya di lokasi, tim Dirtipidter didampingi kuasa hukum masyarakat adat Haya, Fahmi Namakule, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Tim penyelidik yang terdiri atas empat orang itu melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan WMP yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sejak 2022.

Adapun dalam proses penyelidikan ini, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Polres Maluku Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, serta pemerintah Desa Haya untuk memastikan fakta di lapangan.

Peninjauan ini dipimpin oleh Kompol Firdaus. Dia menegaskan bahwa kehadiran tim adalah murni tugas resmi dari Mabes Polri.

“Kami tidak mewakili pihak perusahaan atau pihak mana pun, termasuk PT Waragonda Mineral Pratama. Tidak ada dana atau dukungan dari luar dalam kegiatan ini. Kami hadir untuk menggali fakta secara objektif dan menjaga integritas penyelidikan,” tegas Kompol Firdaus.

Dari hasil pemeriksaan lokasi, ditemukan beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, ada indikasi keterlibatan warga setempat yang berafiliasi dengan pihak PT Waragonda Mineral Pratama, baik dalam hal menyediakan lahan maupun menjadi perantara komunikasi dengan masyarakat untuk penyediaan bahan baku atau penyewaan lahan tambang.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan,” tambah Kompol Firdaus.

Dalam peninjauan ini, penyidik juga mengambil keterangan dari sejumlah staf desa dan pemilik lahan penampungan.

Kompol Firdaus menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara profesional, adil, dan transparan, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, tim kuasa hukum masyarakat Negeri Haya, Fahmi Namakule, memberikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Bareskrim Polri.

“Aktivitas tambang ilegal ini harus segera dihentikan karena melanggar aturan. Kami berharap proses penyelidikan berlangsung objektif dan dapat menjerat pelaku serta pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga terlibat,” kata Fahmi.

Sumber: