BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso

BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso

Pengiriman opsetan rusa dan burung kakatua jambul kuning berhasil digagalkan petugas BKSDA Maluku. ANTARA/Winda Herman--

DISWAY.ID - Upaya pengiriman ilegal satwa dilindungi kembali digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Penindakan ini terjadi di atas kapal KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dalam perjalanan menuju Bau-bau, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta.

“Petugas BKSDA yang berjaga menemukan satu ekor burung kakatua jambul kuning serta satu buah opsetan (awetan) tanduk rusa di atas KM. Labobar, kapal tujuan Ambon–Bau-bau–Makassar–Surabaya–Jakarta,” ungkap Arga Christyan, Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Jumat di Ambon.

Begitu temuan tersebut dikonfirmasi, petugas segera berkoordinasi dengan TNI AL, Polsek KPYS, dan KPLP. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa liar dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk dilakukan observasi. Satwa hidup akan dilepasliarkan kembali ke alam setelah melalui tahapan karantina,” tambah Arga.

Burung kakatua jambul kuning sendiri tercantum dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Populasi burung ini terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal yang cukup intens di wilayah Indonesia Timur, termasuk Maluku.

Sebagai langkah antisipatif, BKSDA Maluku terus memperkuat pengawasan, terutama di titik-titik strategis seperti pelabuhan dan jalur distribusi barang. Hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab terhadap perlindungan keanekaragaman hayati nasional.

Petugas BKSDA juga kembali mengingatkan publik bahwa satwa liar bukanlah untuk dijadikan peliharaan atau diperjualbelikan secara sembarangan.

“Ini sebagai bentuk peringatan bahwa peredaran dan perdagangan satwa liar tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya menegaskan.

 

Lebih lanjut, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menangkap, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

Sumber: