Wali Kota Ambon Lantik 759 PPPK Tahap II

Wali Kota Ambon Lantik 759 PPPK Tahap II

--

 

 

 

 

DISWAY.ID - Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemkot agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkhususnya mereka yang baru dilantik.

Hal ini disampaikannya dalam sambutan usai melantik 759 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Formasi Tahun 2024, di Maluku City Mall (MCM) – Tantui, Kamis 16 Oktober 2025.

Katanya, setiap ASN wajib memahami bahwa kepercayaan yang diberikan. Oleh negara harus dibalas dengan kinerja yang baik dan berdisiplin tinggi.

“Kita ingin pegawai yang loyal, disiplin dan mampu bekerja dengan hati. Kalau saudara bekerja dengan baik, jangan khawatir, masa kontrak akan diperpanjang. Tapi kalau lalai dan melanggar aturan, maka cukup satu tahun saja,” tegasnya.

Lanjutnya, pengambilan sumpah janji jabatan yang dilakukan saat ini merupakan jawaban atas proses pengabdian yang panjang kepada negara melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Proses yang saudara alami tidak mudah. Ini perjuangan Panang dalam memperjuangkan masa depan, dan hari ini menjadi bukti kesetiaan serta ketekunan saudara sekalian,” tambahnya.

Wattimena tekankan kepada PPPK yang baru dilantik bawa momen ini bukan sekedar formalitas, melainkan perikatan moral dan hukum antara pegawai dan negara.

“Bunyi sumpah janji yang saudara ucapkan mengikat saudara sebagai ASN. Di dalamnya ada tanggung jawab dan konsekuensi. Maka, jadikan itu dasar pijakan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepda bangsa dan negara ini,” terangnya.

Tambahnya, status yang sudah diemban ini menuntut perubahan sikap dan etika selama bekerja. Sehingga agar kedisiplinan terus ditingkatkan.

Dirinya mengingatkan, bersamaan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 4727-5468 Tahun 2025 ini dilayangkan, maka setiap PPPK juga menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun.

Sumber: