Gubernur Maluku Tegaskan Komitmen Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Gubernur Maluku Tegaskan Komitmen Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pimpin rapat Rapat teknis lintas instansi yang digelar di Kantor Gubernur pada Rabu 30 Juli 2025-dok Pemprov Maluku-

DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku mengintensifkan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Rapat teknis lintas instansi yang digelar di Kantor Gubernur pada Rabu 30 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, menjadi titik tolak penguatan upaya bersama dalam menata kawasan tersebut.

Rapat yang melibatkan Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kepala BIN Daerah Maluku Marsma R. Harys Soeryo Mahendro, perwakilan Kodam XV/Pattimura, dan pihak Kejaksaan Tinggi, difokuskan pada langkah konkret mengakhiri aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah yang selama ini kerap memicu konflik dan pencemaran lingkungan.

Gubernur Lewerissa menyatakan bahwa upaya penertiban yang telah dilakukan membuahkan hasil awal. Sekitar 70 persen para pelaku PETI telah meninggalkan Gunung Botak berkat operasi aparat, meski masih ada sebagian yang bertahan.

“Saya tidak mau penertiban ini hanya bersifat temporer. Kalau hanya bersih sesaat, lalu kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir, tertibkan, dan pastikan tidak ada ruang untuk main-main,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Tim Terpadu Penertiban Gunung Botak, yang terdiri dari unsur TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, serta pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini akan beroperasi secara resmi melalui surat keputusan Gubernur dan didukung oleh alokasi anggaran dari APBD.

Gubernur juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang diduga ikut terlibat dalam praktik tambang ilegal. Pemerintah akan menggandeng pihak Imigrasi guna memastikan seluruh aktivitas di lokasi tambang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta Imigrasi tidak tinggal diam. Kalau ada WNA yang berseliweran di sana, kita harus tertibkan,” tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, Pemprov Maluku juga akan meluncurkan layanan call center khusus untuk menampung laporan masyarakat. Kanal pengaduan ini akan difokuskan pada deteksi dini penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida yang mengancam keselamatan warga serta merusak lingkungan.

Gubernur pun menanggapi status 10 koperasi tambang yang telah memperoleh izin resmi. Menurutnya, operasional koperasi tersebut belum bisa dimulai sebelum batas wilayah ditentukan secara jelas dan situasi kawasan benar-benar stabil dan tertib.

“Kami harus pastikan dulu batas wilayah masing-masing dan kondisi sudah benar-benar tertib. Tidak bisa masuk sembarangan,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Gubernur mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan yuridis dengan tanah ulayat di kawasan Gunung Botak. Ia menekankan bahwa negara tetap menjadi otoritas tertinggi dalam pengelolaan sumber daya tambang, namun harus mengedepankan prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

“Negara tidak boleh kalah. Tapi negara juga harus adil. Sumber daya alam harus bermanfaat untuk rakyat, terutama yang punya tanah, tapi juga untuk negara,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kawasan Gunung Botak: dari area yang selama ini dipenuhi konflik dan penambangan liar, menjadi wilayah yang tertib hukum dan diatur dalam sistem legal. 

Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan agar wilayah ini dapat menjadi contoh keberhasilan tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada masyarakat, lingkungan, dan kepentingan nasional. *

Sumber: