Buronan Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth Ditangkap di Jakarta

Buronan Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth Ditangkap di Jakarta

Tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian yang berhasil ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025). (Polda Maluku)--

DISWAY.ID - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap buronan kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon. Tersangka yang telah sebulan masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 1 November 2025.

“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Minggu 2 November 2025.

Menurut Rositah, Rian diamankan tanpa perlawanan di rumah kos yang disaksikan pemilik kos dan Ketua RT setempat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025.

Tim penyidik berangkat ke Jakarta pada 31 Oktober setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. Setelah melakukan pemantauan di kawasan Kemayoran, Rian terlihat berbelanja di minimarket bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Petugas membuntuti hingga ke tempat kos sebelum akhirnya menangkapnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus menelusuri jejak pelarian tersangka. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto turut mengapresiasi keberhasilan timnya. “Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaku kejahatan lain yang masih buron segera menyerahkan diri. “Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku,” tegas Kapolda.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat secara profesional dan berkeadilan.

Sumber: