Kodam XV/Pattimura Janji Usut Tuntas Oknum TNI yang Diduga Miliki Tembang Ilegal di Tanimbar

Ilustrasi TNI--
DISWAY.ID – Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan keterlibatan anggota TNI dalam praktik tambang ilegal jenis galian C yang berada di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.
“Kami membaca berita yang dimuat tersebut, isinya diduga kuat lokasi tersebut adalah milik oknum anggota Korem 151/Binaya berinisial AL, dan beroperasi tanpa izin AMDAL maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ungkap Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Juni 2025.
Merespons informasi tersebut, Kolonel Heri menuturkan bahwa dugaan terhadap keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas tambang ilegal tengah dalam proses penyelidikan internal. Tim sedang mendalami seluruh data dan bukti yang ada.
“Masih kami dalami dengan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti. Proses pendalaman ini membutuhkan waktu yang cukup lama, apabila sudah diketahui kebenarannya akan diinformasikan kepada media tentunya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihaknya tak akan ragu untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum militer maupun hukum sipil yang berlaku.
"Yang jelas, apabila oknum anggota tersebut terbukti bersalah, pasti akan diproses hukum dan mendapat sanksinya," tegas Kapendam.
Dalam pernyataannya, Kolonel Heri juga menyampaikan bahwa Pangdam XV/Pattimura telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di lingkungan prajurit, termasuk bisnis tambang. Arahan serupa, kata dia, juga rutin disampaikan para pimpinan kepada seluruh personel TNI maupun PNS yang bertugas di bawah komando.
Sebagai acuan hukum, larangan anggota TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk pengelolaan tambang, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), tepatnya pada Pasal 39.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam aktivitas bisnis apapun demi menjaga netralitas, profesionalisme, serta mencegah penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan (RSK) pasca-reformasi yang bertujuan membentuk TNI yang bersih, akuntabel, dan bebas dari pengaruh bisnis serta politik.
Dengan sikap terbuka terhadap proses penyelidikan ini, Kodam XV/Pattimura ingin memastikan bahwa institusi TNI tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan etika militer.
Sumber: