Kejati Maluku Kawal Ketat Proyek Strategis demi Cegah Penyimpangan

Kejati Maluku Kawal Ketat Proyek Strategis demi Cegah Penyimpangan

Kejati Maluku Kawal Ketat Proyek Strategis demi Cegah Penyimpangan-dok Kejati Maluku-

DISWAY.ID -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah Provinsi Maluku. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan selama proses pembangunan berlangsung.

Dalam keterangannya pada Kamis di Ambon, Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan terhadap berbagai proyek strategis milik Pemerintah Provinsi Maluku, Universitas Pattimura, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku.

Ia berharap seluruh proses pembangunan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Tim PPS.

"Kami tidak campuri urusan teknis proyek ataupun pengelolaan anggarannya," tegas Agoes. 

Ia menambahkan, pendampingan dilakukan sebatas mengatasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), dengan tetap berpegang pada prinsip objektivitas, profesionalitas, koordinasi, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas.

Selama tahun 2024, Kejati Maluku telah mengawal 82 paket proyek fisik dan 33 paket pengadaan melalui e-Katalog di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Maluku. Tak hanya itu, sebanyak 37 paket proyek strategis di Universitas Pattimura Ambon serta 10 paket di Kanwil Kemenag Maluku turut masuk dalam pendampingan.

Namun, ada dua proyek dari lingkup pemprov yang pendampingannya dihentikan, yakni proyek di RSUD Haulussy dan Dinas Pariwisata. Alasannya, menurut Kajati, karena pihak pemohon dinilai tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.

"Terhadap dua proyek PSD lingkup pemprov tahun 2024 pada RSUD Haulussy dan Dinas Pariwisata, telah kami lakukan pemutusan kegiatan PPS, dikarenakan pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi," tegasnya.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan apresiasi atas peran Kejati Maluku dalam menjaga jalannya pembangunan strategis agar tetap dalam koridor hukum.

Ia menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan sejalan dengan agenda besar Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku, yang mencakup perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, adil, dan akuntabel.

"Untuk itu saya berkomitmen dan mendukung penuh Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai upaya menjaga pembangunan tetap berada dalam koridor hukum, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Gubernur juga memberikan instruksi kepada seluruh pimpinan OPD agar menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan Kejati secara cepat dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi tindakan administrasi yang ceroboh ataupun pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.

"Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap kecerobohan administratif maupun tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, mari secara bersama kita wujudkan transformasi birokrasi yang transparansi dan akuntabel menuju Indonesia Emas 2045," katanya. *

Sumber: