DPRD Malteng Minta Dinas Penanaman Modal Evaluasi Surat Izin Operasi PT Waragonda di Negeri Haya

DPRD Malteng Minta Dinas Penanaman Modal Evaluasi Surat Izin Operasi PT Waragonda di Negeri Haya

Warga adat Negeri Haya memasang sasi adat di depan PT Waragonda -dok warga-

DISWAY.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), meminta Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) untuk segera mengevaluasi kembali surat izin operasi perusahaan tambang pasir garnet, PT Waragonda Minerlas Pratama di Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Maluku. 

Permintaan tersebut termuat dalam surat rekomendasi DPRD Malteng yang dikeluarkan hari ini, Selasa 22 April 2025 di Masohi.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pertemuan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pihak PT Waragonda dan Gerakan Masyarakat Adat Negeri Haya (Gemah) beberapa waktu lalu.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi I, II dan III DPRD Malteng, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) serta sejumlah tokoh masyarakat adat Negeri Haya. 

"Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP), diharapkan untuk segera mengevaluasi kembali Surat Izin Operasi PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS yang telah dikeluarkan/diberikan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat rekomendasi tersebut, dikutip pada Selasa 22 April 2025.

DPRD Malteng juga meminta agar PT Waragonda yang beroperasi di Haya agar menunjung tinggi adat-istiadat warga setempat dengan tidak merusak atau bahkan melecehkannya. 

"Kepada Pihak PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS, yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Desa Haya Kecamatan Tehoru, harus mempelajari mengetahui, mengenal dan memperhatikan adat-istiadat atau aturan yang berlaku dalam masyarakat adat setempat (Kearifan Lokal)" bunyi rekomendasi tersebut. 

Selengkapnya Berikut Rekomendasi DPRD Maluku Tengah terkait konfilk keberadaan PT Waragonda

1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, diharapkan untuk segera melakukan penelitian terhadap Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) secara baik dan benar sesuai hasil dilapangan.

2. Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP), diharapkan untuk segera mengevaluasi kembali Surat Izin Operasi PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS yang telah dikeluarkan/diberikan.

3. Permasalahan Pengoperasian PT WARAGONDA PRATAMA MINERALS dengan Masyarakat Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, yang sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Maluku Tengah, diharapkan agar dapat diselesaikan secara Preventif, mencegah, persuasif dan bukan secara Represif, menekan.

4. Kepada Pihak PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS, yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Desa Haya Kecamatan Tehoru, harus mempelajari mengetahui, mengenal dan memperhatikan adat-istiadat atau aturan yang berlaku dalam masyarakat adat setempat (Kearifan Lokal).

Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, melalui Komisi I, Komisi, II dan Komisi III berpendapat bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan sebuah keputusan yang permanen, serta dapat memberikan rasa keadilan bagi warga adat Negeri Haya. 

Selain itu, DPRD Malteng juga memandang perlu dilakukan penelitian dan evaluasi ulang dilapangan terhadap permasalahan dimaksud. *

Sumber: