Wamenkum Temui Raja-Raja Maluku, Bahas Masa Depan Negeri Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat

Wamenkum Temui Raja-Raja Maluku, Bahas Masa Depan Negeri Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat

Wamenkum Temui Raja-Raja Maluku, Bahas Masa Depan Negeri Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat-dok Antara-

 

DISWAY.ID — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyempatkan diri bertatap muka dengan para raja yang tergabung dalam Majelis Latupati saat kunjungannya ke Provinsi Maluku. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka mengenai tata kelola negeri adat dan upaya menyelaraskan hukum adat dengan hukum nasional.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Ambon, Selasa, Eddy Hiariej — demikian ia akrab disapa — menyampaikan betapa pentingnya mendengarkan langsung aspirasi dari tokoh-tokoh adat di "daerah seribu pulau, negeri para raja."

"Ini suatu tanggung jawab besar bagi saya setelah mendengar langsung dari raja-raja yang ada di daerah seribu pulau negeri para raja," ucapnya penuh kesan.

Salah satu pokok pembicaraan utama adalah tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, yang hingga kini masih tertahan di tahap pembahasan. Wamenkum menyatakan keinginannya agar RUU ini segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk lebih berdaya dalam pembangunan bangsa.

“RUU ini diharapkan dapat mendorong masyarakat adat di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh mengorbankan nilai-nilai lokal yang menjadi akar identitas masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya mempertahankan kearifan lokal dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

Wamenkum juga menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai masukan yang ia terima dari para raja Maluku mengenai pengelolaan negeri adat dan kebutuhan akan pengakuan negara terhadap eksistensi mereka.

Lewat dialog ini, ia berharap dapat membangun strategi bersama untuk mengatasi tantangan dalam penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat, termasuk persoalan di tingkat implementasi dan tumpang tindih regulasi antarkementerian/lembaga yang mengelola wilayah adat.

"Selain itu, juga antarkementerian/lembaga yang pengelolaannya beririsan dengan wilayah kelola negeri adat, baik di Kota Ambon maupun Maluku pada umumnya," tambahnya.

Ke depan, ia berharap akan terbentuk satu bentuk kerja sama multipihak yang mampu merumuskan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian regulasi terkait wilayah adat. Rekomendasi-rekomendasi yang muncul dari dialog tersebut diharapkan menjadi bahan penting untuk pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Mengakhiri kunjungannya, Wamenkum turut menyambangi kawasan Ekowisata Sagu di Negeri Rutong. Di sana, ia meninjau langsung proses pengolahan sagu — komoditas lokal yang bukan hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga simbol ketahanan pangan masyarakat. (*)

Sumber: